BERITA TERKINI
Pengangguran di Tengah Pertumbuhan: Tantangan Sistem Ekonomi Modern dan Sorotan Ekonomi Islam

Pengangguran di Tengah Pertumbuhan: Tantangan Sistem Ekonomi Modern dan Sorotan Ekonomi Islam

Pengangguran masih menjadi tantangan utama perekonomian Indonesia. Di tengah dorongan pertumbuhan ekonomi dan laju perkembangan teknologi, sebagian besar penduduk usia kerja disebut belum mampu mengakses pekerjaan yang layak. Kondisi ini dinilai mencerminkan persoalan fundamental dalam sistem ekonomi modern, terlebih ketika bonus demografi yang semestinya menjadi modal pembangunan justru berisiko memicu masalah sosial jika tidak diiringi kebijakan efektif yang berfokus pada perluasan kesempatan kerja.

Dalam praktik sistem ekonomi modern, pertumbuhan ekonomi kerap dijadikan indikator utama keberhasilan pembangunan. Pemerintah dan pelaku usaha mendorong peningkatan laju pertumbuhan, menarik investasi, serta memperkuat efisiensi produksi. Namun, penekanan yang terlalu besar pada pertumbuhan dinilai dapat menggeser perhatian dari agenda penciptaan lapangan kerja. Akibatnya, meski pertumbuhan tercatat positif, pengangguran dapat tetap tinggi dan kesenjangan sosial melebar, sehingga manfaat pembangunan dinilai tidak merata.

Secara makroekonomi, pengangguran merujuk pada situasi ketika sebagian angkatan kerja tidak terlibat dalam proses produksi. Dalam konteks yang lebih luas, pengangguran tidak semata dipicu terbatasnya kesempatan kerja, tetapi juga dipengaruhi perubahan struktur ekonomi yang berlangsung cepat. Pergeseran dari sektor padat karya ke sektor berbasis modal, penerapan otomatisasi, serta digitalisasi industri disebut menurunkan kebutuhan tenaga kerja manusia. Orientasi efisiensi dalam sistem ekonomi modern pun cenderung menempatkan tenaga kerja sebagai faktor produksi yang dapat digantikan mesin demi menekan biaya.

Perubahan struktur ekonomi tersebut ikut menekan pasar tenaga kerja. Banyak tenaga kerja, terutama lulusan muda, dinilai belum memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan pasar. Keterhubungan pendidikan dengan dunia kerja yang belum kuat memperparah situasi dan memunculkan fenomena pengangguran terdidik, yakni mereka yang telah memiliki ijazah tetapi tetap kesulitan memperoleh pekerjaan. Kondisi ini menegaskan bahwa pengangguran bukan sekadar persoalan individu, melainkan masalah struktural yang berkaitan dengan sistem ekonomi dan arah kebijakan pembangunan.

Di sisi lain, sistem ekonomi modern juga cenderung menyerahkan penyelesaian pengangguran kepada mekanisme pasar. Negara lebih banyak berperan sebagai regulator untuk menjaga stabilitas, sementara penciptaan lapangan kerja bergantung pada sektor swasta. Pendekatan ini dinilai kerap kurang efektif, terutama ketika pelaku usaha lebih menitikberatkan keuntungan jangka pendek dibanding penyerapan tenaga kerja. Dalam situasi tersebut, pengangguran berisiko dipandang sebagai konsekuensi yang seolah tak terhindarkan dari proses pembangunan.

Dampak pengangguran tidak hanya menyentuh aspek ekonomi, tetapi juga sosial. Pengangguran berkaitan dengan meningkatnya kemiskinan, ketimpangan pendapatan, serta masalah sosial seperti kriminalitas dan menurunnya kualitas hidup. Lebih jauh, pengangguran juga dapat menggerus martabat manusia karena bekerja dipandang bukan sekadar sumber penghasilan, melainkan sarana aktualisasi diri dan kontribusi sosial. Ketika seseorang tidak bekerja, rasa percaya diri dan posisi sosialnya dapat ikut menurun.

Sejumlah kalangan ekonom menilai pertumbuhan yang tidak inklusif berpotensi memperparah pengangguran. Chatib Basri (2020) menekankan bahwa pertumbuhan ekonomi memiliki arti substantif jika mampu membuka lapangan kerja dan mendorong peningkatan kesejahteraan secara menyeluruh. Tanpa kebijakan yang berpihak pada penciptaan kesempatan kerja, pertumbuhan dikhawatirkan memperdalam kesenjangan sosial sekaligus menguatkan pengangguran yang bersifat struktural.

Dalam perspektif ekonomi makro Islam, pengangguran dipandang sebagai persoalan krusial yang tidak semestinya dibiarkan berlarut-larut. Islam menempatkan kerja sebagai kewajiban moral sekaligus bagian dari nilai ibadah. Individu didorong untuk melakukan usaha produktif, sementara negara dipandang memiliki tanggung jawab menghadirkan lingkungan yang mendukung terciptanya kesempatan kerja dan kehidupan yang layak. Keberadaan pengangguran dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan yang menjadi fondasi ekonomi Islam.

Ekonomi Islam juga menolak penumpukan kekayaan pada segelintir pihak sementara sebagian masyarakat tidak memiliki akses terhadap pekerjaan. Sistem ekonomi modern yang memungkinkan konsentrasi modal tanpa distribusi yang adil disebut dapat memperbesar risiko pengangguran dan ketimpangan. Karena itu, negara dinilai tidak cukup hanya menjaga stabilitas ekonomi, melainkan perlu berperan aktif untuk memastikan distribusi kesempatan kerja yang adil dan merata.

Islam menegaskan bahwa sumber daya ekonomi merupakan amanah yang pengelolaannya ditujukan bagi kemaslahatan bersama. Dengan kerangka tersebut, penanganan pengangguran tidak sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme pasar. Negara dituntut hadir melalui kebijakan yang memperkuat sektor riil, memperluas kesempatan kerja, serta mendorong pemberdayaan masyarakat. Pembangunan ekonomi pun idealnya tidak hanya mengejar angka pertumbuhan, tetapi juga memastikan pertumbuhan tersebut menghasilkan lapangan kerja yang layak dan berkesinambungan.