Praktisi pasar modal Hans Kwee menilai agenda penguatan transparansi pasar modal yang dijalankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan langkah yang tepat. Ia juga menyambut positif pengajuan proposal Indonesia kepada Global Index Providers, termasuk MSCI, yang dilakukan bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Hans menyoroti kebijakan penyediaan data kepemilikan saham perusahaan tercatat di atas 1% kepada publik serta informasi free float. Menurut dia, pengumuman High Shareholding Concentration (HSC) menjadi salah satu hal yang dibutuhkan oleh MSCI untuk membantu penentuan saham yang dapat masuk ke dalam indeks.
“High Shareholding Concentration (HSC) ini yang diminta oleh MSCI, sehingga membantu mereka dalam memutuskan saham apa yang masuk ke indeks MSCI. Selain itu, pengelompokan investor ke-39 akan membantu proses analisa yang lebih detail dan membantu MSCI dan juga investor lokal serta asing dalam melakukan analisa,” ujar Hans, Kamis (2/4/2026).
Terkait free float, Hans menilai kebijakan tersebut dapat menjadi awal peningkatan bobot Indonesia di indeks global, baik MSCI maupun FTSE. Ia memperkirakan dampak reformasi lebih terasa setidaknya pada Mei, ketika MSCI dan FTSE menerima proposal dari Indonesia.
Hans juga menyebut kondisi pasar saat ini masih dipengaruhi konflik AS-Israel dan Iran sehingga efek kebijakan belum terlihat. Namun ia menilai pasar berpotensi merespons positif setelah proposal diterima, sekaligus memperbesar peluang bobot Indonesia meningkat di indeks MSCI dan FTSE.
Sebelumnya, OJK, BEI, dan KSEI menggelar sosialisasi capaian Reformasi Transparansi Pasar Modal Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan empat agenda yang dibahas merupakan bagian dari delapan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia yang dicanangkan OJK bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) pada 1 Februari 2026.
Empat agenda tersebut meliputi penyediaan data kepemilikan saham perusahaan tercatat di atas 1% kepada publik, implementasi pengumuman HSC, penguatan granularity klasifikasi investor dalam data kepemilikan saham KSEI menjadi total 39 klasifikasi dan tipe investor, serta kenaikan batas minimum free float menjadi 15% melalui penyesuaian Peraturan BEI Nomor I-A.
Selain itu, terdapat penguatan transparansi terkait ketersediaan data Pemilik Manfaat dari pemegang saham perusahaan tercatat dengan kepemilikan 10% atau lebih. Hasan menyatakan empat proposal yang diajukan Indonesia kepada Global Index Providers telah diselesaikan sesuai target, dan komunikasi serta engagement akan dilanjutkan untuk menghimpun masukan dari investor.
Hasan menambahkan kebijakan yang ditempuh OJK bersama SRO selaras dengan standar dan praktik di berbagai yurisdiksi global. Dalam beberapa aspek, ia menyebut Indonesia berada pada posisi lebih unggul, termasuk terkait ketersediaan data kepemilikan pemegang saham di atas 1%.
Penyelesaian empat proposal penguatan transparansi tersebut diharapkan mendorong likuiditas yang lebih sehat dan meningkatkan kualitas price discovery di pasar saham domestik, sekaligus menjaga kepercayaan investor serta meningkatkan kredibilitas dan daya tarik pasar modal Indonesia di tingkat global.
Dalam implementasinya, BEI telah menyesuaikan Peraturan Bursa Nomor I-A yang mencakup penguatan kebijakan free float dan tata kelola perusahaan, efektif sejak 31 Maret 2026. Perubahan mencakup penyesuaian definisi saham free float, peningkatan batas minimum free float menjadi 15%, serta pengaturan lebih komprehensif terkait klasifikasi dan ketentuan saham free float, khususnya dalam proses IPO.
Pjs. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyatakan peningkatan ketentuan free float merupakan bagian dari upaya penyelarasan dengan praktik terbaik bursa internasional. Ia menyebut kebijakan tersebut diharapkan meningkatkan likuiditas dan daya tarik investasi, dengan tetap menjaga ambang batas kepemilikan 5% yang sejalan dengan standar global.
BEI juga mendorong penguatan tata kelola melalui peningkatan kewajiban pelaporan keuangan serta pengembangan kapasitas Direksi, Komisaris, dan Komite Audit. BEI menyiapkan tahapan sosialisasi dan pendampingan melalui roadshow, public expose, capacity building, hingga penyediaan hot desk untuk mendukung kesiapan perusahaan tercatat, termasuk masa transisi pemenuhan ketentuan free float.
Selain itu, BEI menerbitkan perubahan Surat Keputusan Direksi mengenai Ketentuan Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham (SK LBRE) pada 1 April 2026. Perubahan ini memperkuat kewajiban pengungkapan, termasuk detail kepemilikan saham di atas 5%, afiliasi Pengendali dengan kepemilikan di bawah 5%, kepemilikan Direksi dan Komisaris, serta pelaporan Pemilik Manfaat bagi pemegang saham dengan kepemilikan 10% atau lebih.
Informasi yang disampaikan mencakup antara lain Single Investor Identification (SID), nama dan alamat pemegang saham, jumlah saham, serta status sebagai Pengendali atau afiliasinya. Untuk informasi Pemilik Manfaat di atas 10% atau lebih, data tidak dipublikasikan dan hanya tersedia bagi pihak berkepentingan melalui permintaan kepada Bursa sesuai prosedur. Sementara informasi pemegang saham di atas 5% dipublikasikan, kecuali SID yang bersifat rahasia. Ketentuan ini berlaku efektif mulai 1 Mei 2026 untuk penyampaian LBRE periode 30 April 2026.
Dalam rangka reformasi transparansi, pasar modal Indonesia mengadopsi praktik yang diterapkan Hong Kong Exchanges and Clearing (HKEX). HSC akan diumumkan kepada publik sebagai informasi kepemilikan saham perusahaan tercatat yang terkonsentrasi pada sejumlah kecil pemegang saham, dan tersedia di situs BEI dengan kata kunci “Konsentrasi Kepemilikan Saham yang Tinggi”. Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat menyatakan pengumuman HSC dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan pelindungan investor.
BEI dan KSEI juga mengintegrasikan peningkatan granularitas data serta klasifikasi dan tipe investor. KSEI mendistribusikan informasi kepemilikan saham berdasarkan klasifikasi dan tipe investor yang dapat diakses melalui situs BEI pada halaman pengumuman. Laporan tersebut memuat 39 klasifikasi dan tipe investor, menyesuaikan kebutuhan penyedia indeks global, dengan informasi data kepemilikan saham tanpa warkat (scripless).
Di luar agenda transparansi, Hasan menyampaikan OJK juga mendorong implementasi rencana aksi lain, termasuk pendalaman pasar dari sisi supply dan demand. Dari sisi supply, pengembangan produk investasi seperti Exchange-Traded Fund (ETF) Emas diperkuat melalui POJK Nomor 2 Tahun 2026 tentang reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa dengan aset yang mendasari berupa emas, dan saat ini memasuki tahap implementasi bersama pemangku kepentingan.
Dari sisi demand, OJK bersama pelaku industri mengembangkan program PINTAR Reksa Dana atau Systematic Investment Plan (SIP) untuk memperluas basis investor ritel secara berkelanjutan. Hasan menegaskan seluruh inisiatif akan dikawal melalui koordinasi dan kolaborasi agar delapan rencana aksi berjalan konsisten dan terintegrasi.
OJK juga menekankan penguatan penegakan hukum sebagai fokus peningkatan integritas pasar. Hingga 31 Maret 2026 (year to date), OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda Rp96,33 miliar kepada 233 pihak, termasuk denda atas kasus dan keterlambatan, serta tindakan lain seperti peringatan tertulis, pembekuan atau pencabutan izin, tindakan tertentu, dan perintah tertulis atau larangan.
Untuk penegakan tindak pidana pasar modal terkait manipulasi pasar pada 2026 (ytd per 31 Maret), OJK mengenakan denda Rp29,30 miliar kepada 11 pihak dan peringatan tertulis kepada 1 pihak perorangan. OJK juga memberikan peringatan tertulis kepada 2 pihak perorangan karena melakukan kegiatan penasihat investasi tanpa izin.