MEDAN — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menyatakan terus berupaya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, baik formal maupun informal. Hingga saat ini, Pemprov Sumut telah memberikan perlindungan jaminan sosial kepada 20.879 pekerja rentan.
Komitmen tersebut disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Sulaiman Harahap, saat menerima audiensi BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Rabu (26/11/2025).
Menurut Sulaiman, perlindungan ini merupakan bentuk kehadiran negara bagi pekerja informal yang memiliki risiko kerja tinggi. Ia menyebut, melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), keluarga pekerja mendapat kepastian jaminan sosial sekaligus mencegah kondisi ekonomi mereka memburuk saat terjadi musibah.
Sulaiman menegaskan Pemprov Sumut berkomitmen melindungi pekerja rentan, terutama di sektor perkebunan sawit, pertanian, dan perikanan. Untuk meningkatkan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Pemprov juga mendukung upaya pencarian formula pembiayaan bagi pekerja informal.
Ia menambahkan, sinergi antara Pemprov, pemerintah kabupaten/kota, BPJS Ketenagakerjaan, dan para pemangku kepentingan dinilai penting agar manfaat perlindungan sosial dapat dirasakan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, I Nyoman Suarjaya, menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan menyediakan lima program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu JKK, JKM, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Untuk pekerja rentan, BPJS Ketenagakerjaan menjalankan gerakan Gotong Royong Lindungi Pekerja Rentan yang mengajak berbagai pihak membantu memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal yang tidak memiliki penghasilan tetap.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, iuran kepesertaan disebut sebesar Rp16.800 per bulan atau Rp50.000 per tiga bulan. Dengan iuran tersebut, peserta memperoleh manfaat jaminan kematian sebesar Rp42,8 juta dan jaminan kecelakaan kerja hingga Rp70 juta.
I Nyoman berharap dukungan pemerintah provinsi serta kabupaten/kota terus menguat untuk meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja informal seperti tukang becak, nelayan, dan pekerja tanpa penghasilan tetap.
Pertemuan itu turut dihadiri sejumlah pimpinan cabang BPJS Ketenagakerjaan dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Yuliani Siregar.

