Pemerintah Kota Surabaya menerapkan kebijakan baru terkait Beasiswa Pemuda Warga Kota Surabaya pada Tahun Anggaran 2026. Perubahan ini mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 80 Tahun 2025 tentang tata cara pemberian beasiswa kepada pemuda warga Kota Surabaya yang sedang menempuh pendidikan menengah atas.
Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) Kota Surabaya Arief Boediarto menjelaskan, salah satu perubahan utama adalah ketentuan pemberian beasiswa yang kini menjadi bantuan sosial. Bantuan sosial tersebut diberikan kepada pemuda warga Surabaya yang telah masuk dalam penganggaran APBD 2025, khususnya bagi siswa jenjang SMA/SMK/MA sederajat di sekolah swasta.
Arief menyampaikan, pada tahun sebelumnya penerima beasiswa dari SMA negeri maupun swasta memperoleh uang saku sebesar Rp200 ribu. Sementara pada kebijakan baru, bantuan untuk siswa SMA sederajat di sekolah swasta diberikan dalam bentuk bantuan biaya pendidikan sebesar Rp350 ribu per anak per bulan.
Menurut Arief, bantuan sosial senilai Rp350 ribu itu akan disalurkan melalui rekening sekolah. Mekanisme tersebut dipilih agar dana dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan biaya pendidikan.
Selain bantuan biaya pendidikan, siswa penerima beasiswa juga mendapatkan seragam dan sepatu. Adapun untuk siswa di sekolah negeri, bantuan yang diberikan berupa seragam dan sepatu.
Arief menegaskan, program Beasiswa Pemuda Warga Kota Surabaya ditujukan bagi keluarga miskin, pramiskin, yatim, piatu, dan yatim-piatu.
Ia menambahkan, perubahan kebijakan ini telah disosialisasikan kepada kepala SMA negeri dan swasta sederajat yang siswanya menerima beasiswa, dengan pendampingan Dinas Pendidikan Provinsi. Sosialisasi dilakukan secara daring pada 29 September 2025 dan secara luring pada 11 November 2025.
Arief berharap program tersebut dapat mendukung peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Surabaya, sekaligus memperkuat intervensi untuk menekan angka kemiskinan.

