Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menyoroti kehadiran ritel modern yang belakangan bertambah di sejumlah titik strategis. Dari 10 gerai Indomaret baru yang mulai beroperasi, diduga hanya satu gerai yang telah mengantongi persetujuan resmi dari Pemkot Kendari.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Kendari, Ibram Agus Sakti, pada Rabu (21/01/2026). Ia menjelaskan, pihaknya menemukan ketidaksinkronan antara permohonan izin bangunan dan pemanfaatan bangunan di lapangan.
Menurut Ibram, Pemkot Kendari mengalami kesulitan mendeteksi sejak dini keberadaan gerai ritel modern karena permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kerap diajukan atas nama warga lokal, bukan atas nama perusahaan.
“Yang bermohon ini orang-orang kita (warga lokal) untuk membangun ruko. Secara tata ruang tidak ada masalah. Tapi saat di lapangan, ternyata bangunannya disewakan ke Indomaret,” ujar Ibram.
Selain persoalan izin bangunan, Pemkot Kendari juga menyoroti ketentuan kementerian melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait skema waralaba. Ibram menyebutkan, apabila sebuah jaringan ritel telah memiliki lebih dari 150 gerai, maka pembukaan gerai berikutnya wajib menggunakan sistem waralaba (franchise), bukan dikelola secara reguler oleh pusat.
“Kita sarankan mereka waralaba, bukan reguler. Tapi yang muncul sekarang justru reguler,” tambahnya.
Hingga saat ini, Pemkot Kendari mengidentifikasi setidaknya 10 lokasi gerai baru, di antaranya berada di Nambo, Martandu, Wua-wua, dan Pasar Panjang.
Untuk menindaklanjuti dugaan praktik “kucing-kucingan” dalam perizinan, Pemkot Kendari menyatakan akan mengambil langkah koordinatif. Tim Satgas Investasi dijadwalkan menggelar rapat lintas sektor dengan melibatkan Dinas Perdagangan dan unsur tata ruang guna mengkaji langkah penertiban.
“Kami akan inventarisir kembali. Apakah langkahnya akan sampai pada penyegelan atau sanksi administratif lainnya, ini yang akan kita diskusikan lebih lanjut dengan dinas teknis,” tegas Ibram.
Persoalan ini dinilai menjadi tantangan bagi Pemkot Kendari dalam menjaga keseimbangan antara iklim investasi dan kepatuhan terhadap tata ruang serta ketentuan perdagangan yang berlaku. Hingga berita ini diterbitkan, pewarta masih berupaya menghubungi pihak Indomaret untuk memperoleh hak jawab atau klarifikasi.

