Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar ekspose penyusunan dokumen rekomendasi kebijakan usaha terkait perizinan berbasis risiko di Hotel Ebony Batulicin, Senin (3/11/2025).
Kegiatan ini disebut sebagai tindak lanjut implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dengan tujuan mendorong iklim investasi yang lebih kondusif dan efisien di Tanah Bumbu.
Pembukaan acara dihadiri 20 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, perwakilan asosiasi pelaku usaha lokal, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya.
Sambutan Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif yang disampaikan Asisten Bidang Administrasi Umum M Yamani menekankan pentingnya transisi sistem perizinan dari pola konvensional menuju perizinan berbasis risiko. Dalam penjelasannya, paradigma perizinan berusaha kini berfokus pada tingkat risiko kegiatan usaha. Usaha berisiko rendah mendapat kemudahan melalui pendaftaran berupa Nomor Induk Berusaha (NIB), sementara usaha berisiko tinggi memerlukan verifikasi yang lebih mendalam.
Ia juga menyampaikan bahwa dokumen rekomendasi kebijakan yang disusun akan menjadi panduan bagi organisasi perangkat daerah (OPD) teknis dalam mengidentifikasi, mengukur, dan menetapkan standar risiko untuk berbagai jenis usaha di Tanah Bumbu.
Menurutnya, ekspose ini membuka ruang diskusi untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak agar kebijakan yang dihasilkan matang, aplikatif, serta tidak tumpang tindih, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi investor dan pelaku usaha.
Ekspose dijadwalkan berlangsung satu hari dengan menghadirkan narasumber tim ahli dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Peserta mendalami materi klasterisasi risiko, norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) perizinan berusaha, serta mekanisme pengawasan pasca-perizinan.
Pemkab Tanah Bumbu berharap kegiatan ini dapat mempercepat perumusan kebijakan lokal yang mendukung sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) dalam penyelenggaraan perizinan berusaha.

