Pemerintah Kabupaten Bangka menggelar rapat pembahasan perizinan operasional Hotel Bangka Bay Rambak (BBR) di ruang rapat Wakil Bupati Bangka, Jumat, 23 Januari 2026. Rapat ini membahas penyesuaian perizinan seiring perubahan mekanisme perizinan yang kini dilakukan melalui sistem.
Rapat dipimpin Wakil Bupati Bangka Syahbudin dan dihadiri sejumlah pihak terkait, antara lain Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, pemilik usaha Hotel Bangka Bay Rambak, serta pihak terkait lainnya.
Syahbudin menjelaskan, hotel tersebut sebelumnya sudah mengantongi izin sejak awal dibangun pada 2013. Namun, karena adanya perubahan mekanisme perizinan, diperlukan pembaruan dokumen agar dapat menyesuaikan ketentuan yang berlaku saat ini.
“Rapat untuk percepatan operasional Hotel BBR di Rambak. Alhamdulillah semua dinas setelah kita cek tadi terkait kelengkapan dokumennya agar segera dilengkapi supaya lebih cepat,” ujar Syahbudin.
Pemilik usaha Hotel Bangka Bay Rambak, Lia, menyampaikan pihaknya siap membuka hotel untuk menambah pilihan akomodasi sekaligus mendukung daya tarik pariwisata di Kabupaten Bangka. Ia menyebut kendala utama saat ini berkaitan dengan penyesuaian perizinan melalui sistem OSS.
“Kalau sudah siap semuanya untuk launching tapi karena ada perubahan perizinan melalui OSS jadi kami agak terkendala di perizinan tapi semua (dinas terkait) sudah mendukung. Kalau perizinan yang lama kita sudah lengkap tapi karena ada perubahan jadi dibahas,” kata Lia.
Pemerintah daerah berharap investasi di sektor pariwisata tersebut dapat menarik wisatawan, khususnya dari luar daerah, dan berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

