BERITA TERKINI
Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Kuartal II 2026 Tetap hingga Juni, Fokus Jaga Daya Beli dan Stabilitas Ekonomi

Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Kuartal II 2026 Tetap hingga Juni, Fokus Jaga Daya Beli dan Stabilitas Ekonomi

Pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik pada kuartal II 2026 tetap atau tidak mengalami kenaikan, baik untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri.

Keputusan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno. Ia mengatakan pemerintah telah melakukan kajian terhadap berbagai indikator ekonomi sebelum menetapkan tarif listrik tetap untuk periode triwulan II 2026.

“Pemerintah memutuskan bahwa tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri, setelah dilakukan evaluasi terhadap parameter ekonomi makro,” ujar Tri dalam keterangannya pada 16 Maret 2026.

Penetapan tarif ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero). Dalam regulasi tersebut, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan secara berkala setiap tiga bulan atau per triwulan.

Pada kuartal II 2026, terdapat 13 golongan pelanggan non-subsidi yang seharusnya menjalani evaluasi tarif. Pemerintah juga memastikan 25 golongan pelanggan bersubsidi tetap mendapatkan perlindungan tarif tanpa perubahan.

Meski perhitungan menunjukkan adanya potensi kenaikan tarif, pemerintah memilih menahan tarif listrik sebagai langkah stabilisasi. Selain mempertimbangkan kondisi masyarakat, kebijakan ini turut memperhitungkan dampaknya terhadap sektor industri. Pemerintah menilai kenaikan tarif listrik berpotensi menekan daya saing industri nasional di tengah dinamika ekonomi global yang masih fluktuatif.

Penetapan tarif listrik kuartal II 2026 didasarkan pada realisasi indikator ekonomi makro periode November 2025 hingga Januari 2026, yakni nilai tukar rupiah Rp16.743,46 per dolar AS, harga minyak mentah Indonesia (ICP) US$62,78 per barel, inflasi 0,22 persen, serta harga batu bara acuan (HBA) US$70 per ton. Secara teori, parameter tersebut membuka ruang penyesuaian tarif, namun pemerintah memprioritaskan kebijakan tarif tetap.

Di tengah kebijakan ini, Kementerian ESDM mengimbau masyarakat menggunakan listrik secara efisien dan bijak guna mendukung ketahanan energi nasional serta menjaga keberlanjutan pasokan. Pemerintah juga mendorong PT PLN (Persero) meningkatkan keandalan pasokan, memperbaiki kualitas layanan, dan mengoptimalkan efisiensi operasional.

Pemerintah berharap penahanan tarif listrik dapat memberi dampak positif bagi masyarakat, terutama menjelang Lebaran yang biasanya diiringi peningkatan konsumsi rumah tangga. Kebijakan tersebut juga diposisikan sebagai bagian dari strategi menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional sepanjang 2026.