Pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik pada Triwulan II 2026 (April–Juni) tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri 2026/1447 H.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno mengatakan keputusan tersebut diambil dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku dan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. Menurutnya, penetapan tarif tetap dilakukan setelah perhitungan berbagai parameter ekonomi makro.
“Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat jelang Hari Raya Idulfitri, setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendukung ketahanan energi nasional,” ujar Tri di Jakarta, Senin (16/3).
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), evaluasi penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan. Evaluasi itu didasarkan pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, Harga Rata-Rata Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk penetapan tarif Triwulan II 2026, parameter ekonomi makro yang digunakan adalah realisasi periode November 2025 hingga Januari 2026. Dalam periode tersebut, kurs tercatat Rp16.743,46 per dolar AS, ICP sebesar 62,78 dolar AS per barel, inflasi 0,22 persen, serta HBA 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan domestic market obligation (DMO) batubara.
Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap untuk menjaga daya saing industri, daya beli masyarakat, serta stabilitas ekonomi nasional di tengah kondisi global. Kebijakan tarif tidak berubah juga berlaku bagi 25 golongan pelanggan bersubsidi.
Selain penetapan tarif, Kementerian ESDM mendorong PT PLN (Persero) untuk menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan pelanggan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional guna memastikan penyediaan tenaga listrik yang andal dan berkelanjutan.