Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang menetapkan tarif dagang global sebesar 10 persen disebut memicu gejolak di pasar internasional. Menanggapi perkembangan itu, pemerintah Indonesia menegaskan telah menyiapkan langkah antisipasi jauh sebelum putusan final diumumkan.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengatakan pemerintah memegang prinsip kesiapsiagaan dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global. Menurutnya, penyesuaian tarif dari sebelumnya 19 persen menjadi 10 persen dinilai lebih menguntungkan bagi posisi dagang Indonesia berdasarkan perhitungan pemerintah.
Teddy juga menyebut bahwa sebelumnya Indonesia berhasil menekan potensi tarif dari 32 persen menjadi 19 persen melalui diplomasi tingkat tinggi yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden Amerika Serikat. Ia menegaskan, apa pun dinamika yang terjadi, pemerintah akan tetap menyiapkan langkah untuk menghadapi berbagai kemungkinan.
Ia menambahkan, para menteri terkait telah melaporkan perkembangan situasi tersebut kepada Presiden Prabowo. Presiden, kata Teddy, menginstruksikan agar seluruh potensi risiko dari kebijakan tarif baru dipelajari secara komprehensif, sekaligus meminta penyusunan berbagai skenario kebijakan untuk menjaga stabilitas dan daya tahan ekonomi nasional.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa putusan Mahkamah Agung AS tersebut secara spesifik menyangkut pembatalan tarif global dan proses pengembalian (reimbursement) tarif kepada korporasi tertentu. Airlangga menekankan, perjanjian bilateral antara Indonesia dan Amerika Serikat tetap berjalan sesuai mekanisme dan kesepakatan yang telah terjalin, sehingga kerangka kerja sama ekonomi kedua negara disebut tidak terdampak secara fundamental oleh keputusan tarif global itu.

