BERITA TERKINI
Pemerintah Indonesia Pantau Kebijakan Tarif Global Baru AS 10 Persen

Pemerintah Indonesia Pantau Kebijakan Tarif Global Baru AS 10 Persen

Pemerintah Indonesia merespons kebijakan baru Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang mengumumkan tarif global baru sebesar 10 persen. Pemerintah menyatakan akan menunggu perkembangan dan terus memantau dinamika kebijakan tersebut.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, mengatakan Indonesia masih mengamati kondisi terkini yang berkembang. “Indonesia akan mengamati terus kondisi terkini yang berkembang,” kata Haryo dalam keterangannya kepada wartawan, dikutip Minggu (22/2).

Kebijakan tarif global baru itu muncul setelah Mahkamah Agung AS membatalkan tarif bea masuk timbal balik (resiprokal) yang sebelumnya telah ditetapkan. Menurut Haryo, kelanjutan kebijakan tarif tersebut tetap bergantung pada keputusan kedua belah pihak atau antarnegara, serta belum langsung berlaku.

Ia juga menekankan bahwa masih ada proses yang harus ditempuh, termasuk di Indonesia. “Terhadap perjanjian ini pihak Indonesia juga masih perlu proses ratifikasi dan perjanjian ini belum langsung berlaku, serta pihak Amerika Serikat juga perlu proses yang sama di negaranya dengan perkembangan terbaru ini,” ujarnya.

Haryo menambahkan, pembicaraan lanjutan terkait kebijakan tarif resiprokal masih akan dilakukan antara AS dan negara-negara terdampak, termasuk Indonesia. Ia menyatakan pemerintah akan tetap memprioritaskan kepentingan nasional dalam setiap keputusan ke depan.

Sebelumnya, Trump pada Jumat (20/2) menyampaikan akan menandatangani perintah eksekutif untuk memberlakukan tarif global baru sebesar 10 persen.