BERITA TERKINI
Pemerintah Godok RPP Demutualisasi Bursa Efek, Ini Tujuan, Manfaat, dan Risiko yang Perlu Diantisipasi

Pemerintah Godok RPP Demutualisasi Bursa Efek, Ini Tujuan, Manfaat, dan Risiko yang Perlu Diantisipasi

Pemerintah tengah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang demutualisasi bursa efek sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Kebijakan ini diarahkan untuk mendorong penguatan Bursa Efek Indonesia (BEI), sekaligus menuntut kesiapan tata kelola dan manajemen risiko.

Dalam konteks terkini, BEI disebut mulai bangkit setelah mendapat sorotan dari Morgan Stanley Capital International (MSCI) pada 28 Januari 2026. Situasi tersebut sempat memicu gejolak di pasar modal dan berujung pada pengunduran diri Direktur Utama BEI.

Demutualisasi merupakan proses perubahan struktur bursa dari kepemilikan anggota—yakni perusahaan sekuritas atau broker—menjadi perseroan terbuka yang dapat dimiliki publik. Model ini bukan hal baru dalam praktik pasar modal global, karena telah diterapkan lebih dulu di sejumlah negara seperti Singapura, Malaysia, dan India.

Tujuan demutualisasi

Sejumlah tujuan dikemukakan dalam rencana demutualisasi. Pertama, memperkuat tata kelola perusahaan (good corporate governance/GCG) agar BEI lebih profesional dan independen. Kedua, meningkatkan daya saing sehingga bursa lebih kompetitif di tingkat regional maupun global.

Ketiga, menekan potensi benturan kepentingan melalui pemisahan antara keanggotaan dan kepemilikan. Keempat, membuka ruang pengembangan pasar, termasuk produk dan likuiditas, sehingga pasar modal diharapkan kian berperan sebagai sumber pendanaan utama bagi emiten dan turut memperkuat sektor jasa keuangan sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi.

Manfaat yang diharapkan

Dari sisi manfaat, demutualisasi dinilai dapat membuat pengelolaan BEI lebih profesional dan responsif, yang pada gilirannya meningkatkan efisiensi, efektivitas operasional, serta kualitas layanan. Selain itu, daya saing bursa juga diproyeksikan meningkat sehingga lebih mampu bersaing dengan bursa lain.

Demutualisasi juga dipandang membuka akses permodalan yang lebih besar bagi bursa, sekaligus memperkuat peran pasar modal sebagai alternatif pembiayaan yang dapat menjadi pesaing perbankan. Konsekuensinya, BEI dituntut mengembangkan infrastruktur dan teknologi informasi yang lebih canggih, disertai penerapan manajemen risiko untuk memitigasi ancaman seperti serangan siber.

Manfaat lain yang diharapkan adalah meningkatnya perlindungan investor melalui deregulasi yang tidak hanya menekankan profesionalitas dan kepatuhan, tetapi juga perlindungan investor dan integritas pasar. Peningkatan transparansi pengelolaan bursa juga dinilai dapat memperkuat kepercayaan pasar. Di sisi produk dan layanan, struktur baru diyakini mendorong kreativitas dan inovasi. Selain itu, demutualisasi disebut membuka peluang bagi investor ritel untuk tidak hanya menjadi pemegang saham, tetapi juga pemilik bursa.

Risiko dan tantangan pengawasan

Meski demikian, demutualisasi juga membawa potensi konflik kepentingan yang perlu diantisipasi. Setelah demutualisasi, BEI berpotensi memegang peran ganda. Di satu sisi, BEI dapat melakukan penawaran umum perdana (IPO) dan sahamnya diperdagangkan di bursa itu sendiri (self listing). Di sisi lain, BEI tetap menjalankan fungsi pengawasan pasar sebagai Self-Regulatory Organization (SRO). Dua peran ini dinilai dapat saling bertentangan.

Dalam perspektif manajemen risiko, pemisahan unit operasional dan unit pengawasan dipandang penting untuk menekan potensi risiko serendah mungkin. Karena itu, pengawasan yang lebih ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai menjadi kebutuhan, sekaligus tantangan agar OJK mampu menjalankan perannya sebagai pengatur, pengawas, dan pelindung sektor jasa keuangan secara optimal.

Salah satu opsi yang disebut adalah penempatan pejabat OJK di BEI sebagai pengawas internal yang menjadi perpanjangan tangan pengawasan OJK. Langkah ini dikaitkan dengan Peraturan OJK Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

Dalam aturan tersebut, tata kelola dimaknai sebagai struktur, proses, dan mekanisme pengelolaan, dengan prinsip minimal mencakup keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran. Peraturan ini berlaku efektif pada 3 Desember 2025, dengan pengecualian untuk Pasal 49 mengenai prosedur alternatif perencanaan kelangsungan bisnis dalam kondisi gangguan ekstrem dan Pasal 51 mengenai penerapan tata kelola dalam penyelenggaraan teknologi informasi, yang pelaksanaannya paling lambat enam bulan setelah diundangkan atau pada 3 Juni 2026.

Ke depan, pengawasan disebut perlu menjadi prioritas, terlebih OJK kini didampingi Badan Supervisi OJK yang dibentuk pada Desember 2023 sebagai kepanjangan tangan pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dengan penguatan tata kelola dan pengawasan tersebut, demutualisasi diharapkan dapat berjalan lebih mulus.