BERITA TERKINI
OJK Paparkan Lima Indikator Transparansi Pasar Saham Indonesia Meningkat

OJK Paparkan Lima Indikator Transparansi Pasar Saham Indonesia Meningkat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pasar saham Indonesia semakin transparan dan kian selaras dengan standar global. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan sejumlah kebijakan baru telah diterbitkan untuk menjawab kekhawatiran para pemangku kepentingan, termasuk penyedia indeks global.

"Kami telah mencapai kemajuan signifikan dalam menjawab berbagai kekhawatiran dari para pemangku kepentingan, serta semakin meningkatkan transparansi dan menyelaraskan pasar domestik dengan standar institusi global," ujar Friderica di Jakarta, Senin (13/4).

Friderica memaparkan lima bukti yang disebut menunjukkan meningkatnya transparansi di pasar saham Indonesia.

Pertama, identitas pemegang saham besar kini dibuka ke publik. Melalui kerja sama dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), data pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1% dipublikasikan setiap bulan melalui situs Bursa Efek Indonesia (IDX) sejak 3 Maret 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk memberi visibilitas lebih jelas kepada investor mengenai pihak-pihak yang memiliki pengaruh signifikan pada suatu emiten.

Kedua, klasifikasi investor dibuat lebih rinci. Jika sebelumnya investor dikelompokkan dalam sembilan kategori, kini diperluas menjadi 39 jenis. Klasifikasi baru ini disusun bersama pelaku pasar, termasuk anggota bursa dan bank kustodian, dan mulai berlaku pada 1 April 2026. Dengan perincian tersebut, pelaku pasar diharapkan dapat membaca struktur investor dengan lebih akurat.

Ketiga, OJK bersama IDX menaikkan batas minimum free float dari 7,5% menjadi 15%. Ketentuan ini efektif berlaku sejak 31 Maret 2026. Menurut OJK, kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan likuiditas sekaligus mengurangi dominasi kepemilikan oleh segelintir pihak.

Keempat, IDX dan KSEI mulai rutin mengumumkan High Shareholding Concentration (HSC). Kebijakan yang berlaku sejak 2 April 2026 ini diposisikan sebagai sinyal peringatan dini bagi investor terkait potensi risiko.

Kelima, pemegang saham dengan kepemilikan minimal 10% diwajibkan melaporkan Ultimate Beneficial Owner (UBO) kepada IDX. Aturan ini mulai diterapkan pada 1 April 2026 dan dinilai penting untuk mengungkap pihak yang sebenarnya mengendalikan suatu perusahaan.

OJK menyebut langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari agenda reformasi pasar modal yang tengah dijalankan, dengan delapan rencana aksi sebagai fondasi penguatan integritas pasar. Dari sisi likuiditas, peningkatan batas free float menjadi salah satu fokus agar perdagangan saham dinilai lebih sehat dan kompetitif secara global.

"Untuk memastikan transisi yang lancar, perusahaan tercatat diberikan waktu penyesuaian agar struktur kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan baru," kata Friderica.

Selain itu, OJK juga menekankan penguatan transparansi melalui keterbukaan data kepemilikan saham dan pengungkapan UBO yang lebih komprehensif. Pada aspek tata kelola dan penegakan, OJK mendorong demutualisasi bursa, memperketat penegakan hukum terhadap manipulasi pasar, serta meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan melalui edukasi dan sertifikasi profesional.

Friderica menambahkan reformasi dilakukan secara terintegrasi dengan melibatkan pemerintah, self-regulatory organization (SRO), dan pelaku industri. Kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat pendalaman pasar sekaligus memperkuat kepercayaan investor.

Dengan rangkaian kebijakan tersebut, OJK menyatakan optimistis pasar modal Indonesia akan semakin transparan, kredibel, dan kompetitif di tingkat global.