Pemerintah resmi mencabut izin kegiatan 28 perusahaan yang dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran terkait perusakan lingkungan di tiga provinsi di Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Utara.
Pencabutan izin pemanfaatan hutan (PBPH) tersebut diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Pengumuman disampaikan di Kantor Presiden, Jakarta, pada Selasa (20/1).

