Jakarta — Pemerintah menyiapkan dua opsi untuk pelaksanaan demutualisasi bursa, yakni melalui private placement atau initial public offering (IPO). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, dasar hukum berupa peraturan pemerintah (PP) masih dalam proses penyusunan.
“Nanti itu (opsinya) bisa secara teknis dibahas. Dan ini penting agar transparansi dan akuntabilitas bisa disengage antara bursa dan anggota bursa,” kata Airlangga dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2026, Jumat, 6 Februari 2026.
Airlangga menyampaikan, sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto, pemerintah mendorong reformasi pasar modal. Selain demutualisasi, sejumlah rencana aksi regulator yang disebutkan antara lain kebijakan free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen, pengungkapan ultimate beneficial owner (UBO), serta perluasan pengungkapan tipe investor dan kepemilikan saham dari sebelumnya ambang lima persen menjadi di atas satu persen.
Ia juga menyinggung penguatan penegakan peraturan dan sanksi, peningkatan tata kelola emiten, pendalaman pasar secara terintegrasi, serta sinergi dan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan dan pelaku industri jasa keuangan.
Di sisi lain, pemerintah mendorong peningkatan batas investasi dana pensiun dan asuransi di pasar modal hingga 20 persen. Kebijakan ini terutama ditujukan bagi dana pensiun dan asuransi milik pemerintah, termasuk BPJS Ketenagakerjaan dan entitas lain.
Airlangga mengatakan, untuk meminimalkan risiko, investasi tersebut diarahkan pada saham berkualitas atau LQ45. Adapun pengaturan lanjutan mengenai investasi pada saham tertentu diserahkan kepada regulator, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam kesempatan yang sama, Airlangga menekankan pasar modal sebagai “jendela” integritas suatu negara. Menurut dia, dinamika yang terjadi belakangan perlu segera direspons agar kepercayaan pihak luar maupun investor tidak terganggu.
“Walaupun makro kita solid dan kuat, tapi kalau jendelanya buram, ini bisa berakibat panjang. Oleh karena itu, Bapak Presiden minta supaya ini segera direspons dan harus selesai dalam waktu yang sesingkat-singkatnya,” ujarnya.
Sementara itu, Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyatakan private placement maupun IPO menjadi opsi yang akan dipertimbangkan setelah PP disahkan.
Hasan menambahkan, mekanisme demutualisasi akan ditelaah lebih lanjut, termasuk bagaimana opsi tersebut digunakan untuk mengubah struktur bursa dari mutual menjadi demutual. Menurut dia, proses itu akan dilakukan melalui aksi korporasi yang memungkinkan penawaran saham kepada pemegang saham lain, tidak terbatas hanya pada anggota bursa.
“Sekarang sedang dalam proses perumusan untuk rancangan PP-nya. Tentu akan mengalami pembahasan dan konsultasi bersama Parlemen DPR dalam hal ini Komisi XI. Dan kami dilibatkan secara penuh oleh Kementerian Keuangan pada saat kita menyusun dan merumuskan rancangan peraturan pemerintah dimaksud,” kata Hasan.

