BERITA TERKINI
Pemangkasan Produksi Dorong Harga Nikel, Indonesia Disebut Makin Menentukan Pasar Global

Pemangkasan Produksi Dorong Harga Nikel, Indonesia Disebut Makin Menentukan Pasar Global

Indonesia mengawali 2026 dengan sorotan di pasar komoditas nikel dunia. Dalam kurun waktu kurang dari sebulan, harga nikel di pasar global tercatat naik tajam, seiring kebijakan pemerintah memangkas produksi melalui revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) mineral dan batu bara.

Berdasarkan data London Metal Exchange (LME), harga nikel yang sempat berada di level 14.125 dolar AS per ton pada 16 Desember 2025 meningkat hingga menembus 18 ribu dolar AS per ton per 19 Januari 2026. Harga nikel juga sempat mencapai 18.450 dolar AS per ton pada 7 Januari 2026.

Dalam pemberitaan tersebut disebutkan bahwa Indonesia berhasil mendongkrak harga nikel dunia sekitar 30 persen dalam waktu kurang dari sebulan, setelah memangkas lebih dari 100 juta ton produksi. Pemangkasan itu dilakukan melalui revisi RKAB oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, memangkas produksi nikel menjadi sekitar 250–260 juta ton pada 2026, turun dari target produksi dalam RKAB 2025 sebesar 379 juta ton. Selain itu, skema RKAB yang sebelumnya berlaku selama tiga tahun diubah menjadi per tahun sebagai cara pemerintah mengendalikan produksi mineral, khususnya nikel.

Indonesia disebut berada pada posisi strategis dalam memengaruhi harga nikel global mengingat statusnya sebagai produsen nikel terbesar di dunia, dengan produksi lebih dari 60 persen global dan cadangan sebesar 42 persen dari total cadangan dunia.

Namun, kebijakan pemangkasan produksi juga dinilai membawa konsekuensi terhadap ekosistem hilirisasi nikel dalam negeri yang dibangun dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu perusahaan yang disebut terdampak adalah PT Vale Indonesia Tbk.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR RI, Direktur Utama PT Vale Indonesia Tbk Bernardus Irmanto menyampaikan bahwa Vale hanya memperoleh sekitar 30 persen dari RKAB yang diajukan untuk memenuhi kebutuhan proyek hilirisasi yang sedang berjalan, yakni Indonesia Growth Project (IGP) di Pomalaa, Morowali, dan Sorowako. Menurutnya, kuota produksi yang diperoleh belum sebanding dengan kebutuhan untuk memenuhi komitmen suplai ke tiga pabrik yang tengah dikembangkan.

RKAB yang disetujui pemerintah disebut hanya cukup untuk menjalankan operasional di fasilitas Vale yang sudah ada di Sorowako, termasuk fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter). Dalam catatan yang disampaikan, smelter Vale yang saat ini beroperasi di Sorowako adalah smelter RKEF, sementara yang sedang dikembangkan adalah smelter HPAL.

Perusahaan menargetkan pabrik HPAL dan tambang di Pomalaa mulai beroperasi pada Agustus 2026. Selanjutnya pabrik HPAL dan tambang di Morowali ditargetkan beroperasi pada kuartal IV 2026, dengan batas paling lambat 2027. Adapun proyek pengembangan pabrik HPAL dan tambang di Sorowako ditargetkan mulai beroperasi pada 2027.

Dalam laporan tersebut juga disebutkan adanya pengingat bahwa Vale perlu menyiapkan bahan baku untuk durasi tiga bulan produksi yang akan diolah di tiga smelter. Kebutuhan bijih nikel itu disebut telah tertuang dalam kontrak kerja sama pengembangan ketiga fasilitas.

Untuk memenuhi kebutuhan bahan baku, Vale melakukan negosiasi dengan Kementerian ESDM guna memperoleh tambahan kuota produksi. Kementerian ESDM merespons dengan meminta Vale mengajukan revisi RKAB pada Juli 2026.

Di sisi pemerintah, prioritas yang ditekankan adalah pengendalian harga nikel dunia melalui pengendalian produksi di dalam negeri. Bahkan, dalam laporan tersebut disebutkan pemerintah tidak menutup kemungkinan impor bijih nikel untuk memenuhi kebutuhan domestik, dengan alasan fokus utama saat ini adalah perbaikan harga nikel dunia.

Selain dinamika pasokan dan hilirisasi, isu manfaat ekonomi dari pengelolaan nikel juga mengemuka. Nikel disebut sebagai sumber daya alam tidak terbarukan sehingga pemanfaatannya dinilai perlu mempertimbangkan harga jual yang ideal agar manfaat ekonomi maksimal.

Direktur Eksekutif Transisi Bersih, Abdurrahman Arum, dalam riset berjudul Strategi Mengontrol Nikel: Dari Price Taker ke Price Maker, menekankan bahwa setiap ton nikel yang ditambang hari ini berarti mengurangi peluang generasi mendatang untuk memanfaatkannya. Setelah harga berhasil terdongkrak, ia menilai langkah berikutnya adalah memastikan manfaat ekonomi dirasakan masyarakat, terutama di sekitar wilayah pertambangan, agar dampak eksploitasi tidak hanya menyisakan kerusakan lingkungan.

Dalam riset tersebut, Arum menyampaikan empat pilar untuk meningkatkan manfaat ekonomi negara dari pertambangan nikel: menetapkan kuota produksi, menerapkan pajak ekspor progresif, menghapus insentif hilirisasi nikel, serta meningkatkan standar ESG (Environmental, Social, and Governance). Revisi RKAB yang memangkas produksi dinilai sejalan dengan pilar pertama, yakni penetapan kuota produksi.

Pekerjaan lanjutan yang disorot adalah penerapan pajak ekspor progresif untuk mendongkrak pendapatan negara. Arum mengusulkan rumus tarif: harga nikel dunia per ton dibagi 10.000, lalu dikalikan 100 persen. Sebagai contoh, jika harga nikel 20 ribu dolar AS per ton, tarif dasar ekspor menjadi 20 persen. Ia merekomendasikan batas bawah 10 persen dan batas atas 35 persen.

Peningkatan penerimaan negara juga disebut dapat ditempuh dengan penghapusan insentif hilirisasi nikel, dengan pertimbangan bahwa situasi telah berubah dan pabrik pemurnian nikel sudah banyak berdiri di dalam negeri. Dengan ekosistem hilirisasi yang dinilai sudah terbentuk, pemerintah disebut perlu mengendalikan perkembangannya.

Pengendalian industri nikel juga ditekankan perlu memperhatikan aspek ESG, termasuk memastikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar tambang dan pemberian upah layak bagi pekerja. Penerapan ESG juga dipandang penting untuk memastikan prinsip keberlanjutan dan meminimalkan dampak kerusakan lingkungan.

Dengan posisi Indonesia yang disebut mampu memengaruhi harga nikel dunia, laporan tersebut menilai Indonesia semestinya tidak perlu terlalu khawatir bahwa langkah-langkah pengendalian itu membuat harga nikel asal Indonesia sulit bersaing dengan nikel dari negara lain.