BERITA TERKINI
Pedagang SKTUB Pasar Pagi Samarinda Menunggu Kepastian Tahap II, Disdag Masih Verifikasi Data

Pedagang SKTUB Pasar Pagi Samarinda Menunggu Kepastian Tahap II, Disdag Masih Verifikasi Data

Ratusan pedagang pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) di Pasar Pagi Samarinda masih diliputi ketidakpastian terkait kelanjutan pendaftaran pedagang tahap II. Hingga penghujung Januari 2026, jadwal pelaksanaan tahap tersebut belum diumumkan, sementara proses penataan kawasan pasar terus berjalan.

Kondisi itu disampaikan dalam audiensi antara perwakilan pemilik SKTUB dan Pemerintah Kota Samarinda yang difasilitasi Komisi II DPRD Samarinda pada Jumat (23/1/2026). Dalam forum tersebut, pedagang menyampaikan kegelisahan dan meminta kepastian hukum agar hak berjualan mereka tidak tergerus akibat proses administrasi yang berlarut-larut.

Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda, Nurrahmani, menyebut inti aspirasi pedagang adalah kepastian mengenai kapan tahap II dimulai dan apakah mereka akan mendapatkan tempat. Ia mengatakan hal itu akan disampaikan kepada Wali Kota Samarinda.

Menurut Nurrahmani, Disdag masih melakukan pendalaman data, termasuk verifikasi dokumen, pencocokan kondisi di lapangan, serta penyesuaian dengan jumlah kios yang tersedia. Ia menekankan bahwa proses tersebut tidak hanya menyangkut administrasi, tetapi juga berdampak pada kondisi psikologis pedagang, terutama menjelang bulan Ramadan.

Ramadan menjadi perhatian karena dinilai sebagai periode penting bagi pedagang untuk meningkatkan pendapatan. Namun, Nurrahmani menyatakan pihaknya tidak ingin mengambil keputusan terburu-buru sebelum memastikan seluruh persoalan terselesaikan.

“Belum ada tanggal pasti untuk tahap dua. Setelah presentasi ke Pak Wali, baru diputuskan kapan dimulai. Hal itu pasti akan kami informasikan kepada pedagang dan DPRD,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Pemilik SKTUB Pasar Pagi Samarinda, Ade Maria Ulfah, menegaskan pedagang menuntut jaminan atas hak berjualan yang mereka miliki. Ia meminta agar data yang telah diserahkan diproses dan hak pedagang dikembalikan.

“Kami minta data yang sudah kami masukkan diproses dan hak kami dikembalikan. Prinsipnya kami hanya ingin kepastian agar SKTUB kami tidak hilang begitu saja,” kata Ade.

Selain persoalan lapak, Ade juga menyampaikan mosi tidak percaya terhadap Forum Pedagang Pasar Pagi (FP3) yang dinilai belum sepenuhnya mewakili kepentingan seluruh pemilik SKTUB. Pedagang berharap DPRD dan Pemkot Samarinda membuka ruang komunikasi langsung tanpa perantara yang dianggap tidak representatif.

Berdasarkan hasil audiensi, pedagang dijanjikan akan menerima kabar lanjutan sebelum 18 Februari 2026. Jika hingga batas waktu tersebut belum ada kejelasan, DPRD Samarinda menyatakan akan kembali memfasilitasi komunikasi langsung antara pedagang dan Wali Kota Samarinda untuk mencari solusi permanen.