Pasar modal kian dipandang bukan sekadar ruang transaksi ekonomi yang netral dan rasional. Dalam perkembangannya, sektor ini menjadi arena kekuasaan finansial yang turut menentukan nasib dana publik dalam skala besar. Ketika praktik manipulasi informasi, rekayasa laporan keuangan, hingga perdagangan orang dalam terjadi secara terstruktur, persoalan yang muncul dinilai melampaui sekadar pelanggaran regulasi. Situasi tersebut mengarah pada kejahatan sistemik yang menggerogoti kepercayaan publik dan merusak legitimasi hukum ekonomi.
Dalam kerangka itu, persoalan pasar modal disebut tidak semata-mata bersifat teknis, melainkan juga menyangkut krisis etika dan krisis hukum secara bersamaan. Kejahatan di pasar modal memiliki karakter berbeda dari tindak pidana konvensional karena kerap tidak tampak secara kasat mata. Modusnya berlangsung melalui instrumen hukum dan mekanisme transaksi yang terlihat sah.
Sejumlah bentuk yang disorot antara lain manipulasi harga saham, penyajian laporan keuangan yang menyesatkan, serta rekayasa prospektus investasi. Praktik-praktik tersebut dinilai sebagai kejahatan yang menyaru sebagai aktivitas bisnis, sehingga masuk kategori kejahatan kerah putih dengan dampak luas. Dampaknya tidak hanya berupa kerugian material, tetapi juga merusak struktur kepercayaan publik dan menimbulkan kerugian sosial yang lebih besar.
Dalam konteks Indonesia, sejumlah perkara disebut memperlihatkan bahwa kejahatan pasar modal bukan sekadar konstruksi teoretis. Kasus Sarijaya Sekuritas, misalnya, dipandang menunjukkan bagaimana manipulasi instrumen investasi dapat menghancurkan dana masyarakat secara sistemik. Perkara itu kemudian ditegaskan melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 13 K/Pid.Sus/2012 yang menyatakan kejahatan di sektor keuangan harus dipandang sebagai kejahatan serius karena berdampak langsung pada stabilitas ekonomi dan kepercayaan publik.
Selain itu, perkara Antaboga Delta Sekuritas juga disorot karena menyeret nama besar lembaga keuangan nasional. Kasus tersebut dipandang menyingkap bagaimana praktik investasi dapat berubah menjadi kejahatan terorganisir ketika pengawasan melemah dan relasi kuasa ekonomi bekerja tanpa kendali.

