Masuknya dana pembangunan dalam skala besar ke desa dinilai tidak serta-merta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal bila tidak dibarengi tata kelola keuangan yang kuat dan terintegrasi. Tanpa sistem pengelolaan yang jelas, arus dana berisiko berhenti pada level administratif dan gagal berputar dalam aktivitas ekonomi produktif masyarakat desa.
Pakar Akuntansi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. Rudy Suryanto, M.Acc., Ak., CA., menilai persoalan utama pembangunan ekonomi desa saat ini bukan semata pada ketersediaan dana, melainkan pada cara pengelolaannya agar benar-benar menggerakkan ekonomi lokal.
Menurut Rudy, tanpa lembaga keuangan desa yang dikelola secara profesional, dana yang masuk ke desa cenderung mengendap atau justru kembali keluar desa melalui transaksi dengan pihak eksternal. “Pertumbuhan ekonomi tidak terjadi hanya karena dana tersedia. Ia baru terjadi ketika uang itu berputar, digunakan untuk membiayai aktivitas produktif, dan kembali lagi ke masyarakat desa,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (18/12).
Ia menjelaskan, lemahnya perputaran uang di desa selama ini dipengaruhi keterbatasan akses terhadap lembaga keuangan yang dekat dengan kebutuhan dan karakter masyarakat perdesaan. Kondisi tersebut membuat aktivitas ekonomi desa kerap bergantung pada aktor eksternal, sementara lembaga ekonomi lokal belum berfungsi optimal sebagai pengelola arus keuangan.
Dalam konteks itu, keberadaan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dinilai dapat menjadi instrumen penting untuk memastikan dana pembangunan maupun dana usaha masyarakat dikelola lebih terarah dan berkelanjutan. Namun, Rudy menegaskan pembentukan dan pengelolaan LKM tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
“LKM mengelola dana masyarakat. Karena itu, tata kelola, akuntabilitas, dan kapasitas pengelolanya harus benar-benar siap. Tidak semua BUM Desa atau BUM Desa Bersama bisa langsung menjalankan fungsi keuangan tanpa persiapan yang matang,” katanya.
Rudy menambahkan, penguatan tata kelola keuangan desa perlu diarahkan pada pembentukan sistem yang mampu menghubungkan sumber dana dengan kebutuhan riil ekonomi desa. Sistem tersebut mencakup pembiayaan usaha masyarakat, pengelolaan arus kas, serta pencatatan keuangan yang transparan dan akuntabel. Tanpa itu, dana desa dalam jumlah besar dinilai berisiko tidak menghasilkan dampak ekonomi yang signifikan.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan dan penilaian kelayakan yang ketat sebelum sebuah lembaga desa menjalankan fungsi keuangan. Menurutnya, evaluasi oleh otoritas berwenang diperlukan untuk melindungi dana publik sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.
Ke depan, Rudy mendorong ruang dialog dan kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan pengelola BUM Desa untuk merespons tantangan pengelolaan keuangan desa di tengah meningkatnya aktivitas ekonomi perdesaan. Ia berharap, penguatan tata kelola lembaga keuangan mikro dapat membuat dana yang masuk ke desa tidak hanya terserap secara administratif, tetapi juga berputar dan memberi dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

