BERITA TERKINI
Pajak Transaksi Kripto hingga November 2025 Capai Rp 719,61 Miliar, INDODAX Setor Rp 376,12 Miliar

Pajak Transaksi Kripto hingga November 2025 Capai Rp 719,61 Miliar, INDODAX Setor Rp 376,12 Miliar

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penerimaan pajak dari transaksi aset kripto hingga November 2025 mencapai Rp 719,61 miliar. Capaian tersebut terjadi di tengah penurunan nilai transaksi aset kripto sepanjang 2025 dibandingkan tahun sebelumnya.

Sejalan dengan data OJK, platform investasi kripto INDODAX melaporkan total setoran pajak sebesar Rp 376,12 miliar hingga November 2025. Dengan nilai itu, INDODAX menyumbang lebih dari separuh total penerimaan pajak kripto nasional pada periode yang sama.

CEO INDODAX William Sutanto mengatakan kontribusi pajak tersebut mencerminkan komitmen perusahaan dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku. “Kontribusi pajak yang dibayarkan INDODAX hingga November 2025 mencerminkan komitmen kami dalam menjalankan kewajiban sebagai pelaku industri aset kripto yang patuh terhadap regulasi. Kami melihat kepatuhan sebagai bagian penting dari keberlanjutan ekosistem aset kripto di Indonesia,” ujar William dalam siaran pers, Minggu (25/1/2026).

Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR beberapa waktu lalu, OJK memaparkan nilai transaksi aset kripto sepanjang 2025 tercatat sebesar Rp 482,23 triliun. Angka ini lebih rendah dibandingkan capaian tahun 2024 yang mencapai lebih dari Rp 650 triliun.

Meski nilai transaksi menurun, jumlah investor kripto terus meningkat. Hingga akhir Desember 2025, OJK mencatat jumlah investor kripto mencapai 20,19 juta orang, dengan mayoritas berasal dari kelompok usia muda.

Menanggapi tren tersebut, William menilai peningkatan jumlah konsumen di tengah penurunan nilai transaksi mencerminkan fase pendewasaan industri aset kripto. “Kami melihat pertumbuhan jumlah konsumen sebagai sinyal bahwa pemahaman masyarakat terhadap aset kripto semakin matang. Aktivitas tidak lagi semata didorong oleh volume transaksi, tetapi juga oleh kesadaran terhadap risiko, kepatuhan, dan penggunaan yang lebih terukur,” tuturnya.

INDODAX menyatakan akan terus mendukung upaya regulator dalam membangun ekosistem aset kripto di Indonesia yang tertib, transparan, dan selaras dengan kerangka peraturan yang berlaku.