BERITA TERKINI
OJK Ukur Pembatasan Aktivitas Influencer BVN dan Dalami Nominee dalam Kasus Manipulasi Saham

OJK Ukur Pembatasan Aktivitas Influencer BVN dan Dalami Nominee dalam Kasus Manipulasi Saham

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan influencer berinisial BVN telah dikenakan sanksi denda terkait kasus manipulasi harga saham. OJK juga tengah mengukur kemungkinan langkah lanjutan berupa pembatasan kegiatan, termasuk melalui kerja sama dalam koridor internal serta pemanfaatan Indonesia Securities Complaint (ISC) dan Satgas PASTI untuk menilai pembatasan aktivitas, termasuk di media sosial.

Hasan menyampaikan, selain BVN, belasan nama investor atau nominee yang digunakan dalam aktivitas manipulasi harga saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) juga berpotensi ditindaklanjuti. Nama-nama tersebut akan melalui proses enhanced due diligence (EDD) atau penelitian lebih lanjut untuk menilai kelayakan menjadi investor di pasar modal.

“Tentu nanti tindakan terukur akan kami juga lakukan terhadap mereka jika terbukti yang bersangkutan memenuhi unsur untuk tidak layak menjadi katakanlah investor yang masuk kategori KYC yang baik atau EDD yang baik di pasar modal kita,” ujar Hasan.

Sebelumnya, OJK mengungkap dua kasus manipulasi harga saham. Salah satunya menyeret influencer berinisial BVN (@belvinvvip) bersama tiga pihak lainnya terkait praktik manipulasi harga pada sejumlah saham, yakni PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML).

Dalam kasus tersebut, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp5,35 miliar kepada BVN atas pelanggaran manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi melalui media sosial pada periode 2021–2022.

OJK juga mengungkap kasus lain yang menyangkut saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC). Dalam perkara ini, tindakan manipulasi disebut dilakukan oleh dua kelompok pelaku. Kelompok pertama merupakan korporasi PT Dana Mitra Kencana, sedangkan kelompok kedua terdiri dari dua pihak perorangan berinisial MLN dan UPT.

Hasan menjelaskan, kedua kelompok tersebut menggunakan puluhan nominee atau investor yang sejak awal dimanfaatkan untuk melakukan manipulasi harga di pasar. Dari temuan OJK, terdapat sedikitnya 17 rekening efek yang sepenuhnya dikontrol oleh korporasi pada kelompok pertama, serta 12 rekening efek yang terbukti dikendalikan oleh dua pihak perorangan pada kelompok kedua.

Total sanksi denda yang dijatuhkan dalam kasus IMPC tersebut mencapai Rp5,7 miliar.