BERITA TERKINI
OJK Tetapkan Batas Bunga Pinjol Resmi Maksimal 0,1 Persen per Hari Mulai Maret 2026

OJK Tetapkan Batas Bunga Pinjol Resmi Maksimal 0,1 Persen per Hari Mulai Maret 2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batas suku bunga untuk layanan pinjaman online (pinjol) resmi menjadi maksimal 0,1 persen per hari mulai Maret 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat perlindungan konsumen dalam penggunaan layanan pinjaman berbasis teknologi.

Dengan adanya batas atas suku bunga tersebut, OJK menegaskan bahwa pengaturan ini berlaku bagi penyelenggara pinjol yang legal atau terdaftar/berizin. Masyarakat diimbau untuk memastikan layanan yang digunakan merupakan pinjol resmi agar memperoleh perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain penetapan batas bunga, OJK juga menekankan pentingnya kehati-hatian saat meminjam. Konsumen disarankan mengecek legalitas penyedia layanan, memahami ketentuan pinjaman termasuk biaya dan tenor, serta menyesuaikan pinjaman dengan kemampuan membayar agar terhindar dari risiko masalah keuangan.

OJK mengingatkan, memilih layanan legal dan meminjam secara bijak menjadi langkah utama untuk mengurangi potensi kerugian, termasuk dari praktik pinjol ilegal. Masyarakat dapat memeriksa daftar penyelenggara pinjol resmi sebagai bagian dari upaya memastikan keamanan sebelum mengajukan pinjaman.