Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan seluruh perusahaan pembiayaan serta penyelenggara pinjaman daring (pindar) yang menjadi perhatian telah menyampaikan rencana aksi (action plan) kepada regulator.
Rencana aksi tersebut memuat langkah-langkah untuk memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Upaya yang disampaikan mencakup penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, pencarian investor strategis (strategic investor), dan/atau opsi merger.

