Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar resmi (whitelist) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto pada Jumat, 19 Desember 2025. Kebijakan ini ditujukan untuk menata ekosistem aset digital sekaligus memperkuat perlindungan konsumen dalam bertransaksi aset kripto.
Whitelist tersebut memuat dua kategori entitas, yakni Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang telah mengantongi izin penuh serta Calon Pedagang Aset Keuangan Digital (CPAKD) yang berstatus terdaftar. Dengan adanya daftar ini, masyarakat memiliki rujukan resmi untuk memeriksa legalitas platform sebelum melakukan transaksi.
Penerbitan whitelist disebut sebagai bagian dari pelaksanaan mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang menempatkan pengawasan operasional aset kripto di bawah otoritas OJK dalam masa transisi dari Bappebti.
Dalam UU P2SK, Pasal 218 menegaskan kewajiban penyelenggara teknologi sektor keuangan untuk memiliki izin resmi dari Bank Indonesia atau OJK. Sementara itu, Pasal 304 mengatur sanksi pidana bagi entitas tanpa izin, dengan ancaman penjara 5 hingga 10 tahun serta denda Rp1 miliar sampai Rp1 triliun.
Per 19 Desember 2025, daftar platform yang masuk whitelist OJK mencakup sejumlah nama yang disebut sebagai platform populer, yakni Indodax, Tokocrypto, Pintu, Reku, Ajaib, Luno, dan Triv. Selain itu terdapat platform lain, yaitu Bittime, Nanovest, Pluang, Nobi, Upbit Indonesia, Mobee, Bitwewe, Bitwyre, BTSE Indonesia, Samuel Kripto, Stockbit Crypto, Coinvest, CoinX, CYRA, Floq, Koinsayang, MAKS, Naga Exchange, dan ASTAL.
OJK juga mencantumkan entitas dengan status CPAKD terdaftar, meliputi digitalexchange.id, Fasset, dan GudangKripto. Di sisi infrastruktur pendukung, OJK meresmikan Bursa Aset Digital CFX (PT Bursa Komoditi Nusantara), Lembaga Kliring KKI (PT Kliring Komoditi Indonesia), serta Lembaga Kustodian ICC (PT Kustodian Koin Indonesia) dan Tennet Depository.
Seiring peluncuran whitelist, OJK mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai tautan palsu dan hanya menggunakan aplikasi maupun domain situs yang sesuai dengan daftar resmi. Salah satu modus yang disorot adalah typosquatting, yakni pembuatan alamat situs yang sangat mirip dengan platform resmi, misalnya dengan mengganti satu huruf, untuk mengecoh pengguna.

