Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan mekanisme sistem peringatan dini (Early Warning System/EWS) untuk mendeteksi indikasi pelanggaran keterbukaan informasi sekaligus mengantisipasi potensi insider trading di pasar modal. Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari reformasi pengawasan pasar modal.
Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan EWS memungkinkan regulator dan bursa mengambil langkah cepat tanpa harus menunggu proses pemeriksaan selesai. “Untuk mendeteksi indikasi pelanggaran keterbukaan informasi dan insider trading, OJK memiliki sistem peringatan dini. Langkah pertama yang diambil adalah tindakan segera melalui sistem pengawasan cerdas (smart surveillance system),” ujar Hasan di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Melalui sistem pengawasan tersebut, bursa dapat segera menghubungi anggota bursa untuk melakukan Extended Due Diligence (EDD). Langkah ini ditujukan untuk menelusuri motif transaksi serta mengidentifikasi investor utama yang terkait dengan notifikasi peringatan.
Menurut Hasan, tindakan cepat ini dilakukan untuk mencegah potensi manipulasi lebih lanjut tanpa perlu menunggu hasil pemeriksaan formal. Selain itu, OJK dan bursa juga dapat menerbitkan notifikasi Unusual Market Activity (UMA) sebagai peringatan kepada investor agar lebih berhati-hati terhadap pergerakan harga saham yang dinilai tidak wajar.
Jika diperlukan, tahapan berikutnya adalah penerapan suspensi perdagangan secara bertahap sebagai mekanisme pendinginan (cooling down) untuk meredam kepanikan dan spekulasi berlebihan di pasar.
Hasan menegaskan seluruh instrumen dalam sistem peringatan dini tersebut telah dapat dijalankan sesuai kerangka regulasi yang berlaku tanpa memerlukan arahan tambahan.
Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan mekanisme EWS merupakan bagian dari kewenangan pengawasan bursa efek dan OJK sebagai regulator. Ia menilai bursa dapat membentuk dan menjalankan sistem tersebut dalam kerangka aturan yang berlaku. “Biarkan bursa mengatur secara profesional berdasarkan tata kelola yang baik dan praktik bisnis yang ideal,” ujarnya.

