BERITA TERKINI
OJK Tekankan Keamanan Transaksi Digital dan Perlindungan Konsumen di Tengah Transformasi Keuangan

OJK Tekankan Keamanan Transaksi Digital dan Perlindungan Konsumen di Tengah Transformasi Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya penguatan perlindungan konsumen seiring pesatnya transformasi digital di sektor ekonomi dan keuangan. OJK menilai, perlindungan konsumen merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perkembangan digitalisasi ekonomi nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan digitalisasi membuka peluang besar bagi pertumbuhan ekonomi, namun juga meningkatkan risiko kejahatan keuangan digital. Karena itu, OJK terus mengedepankan literasi dan edukasi keuangan agar masyarakat mampu mengenali berbagai modus penipuan serta melindungi diri dari kejahatan daring.

Dalam upaya penindakan, OJK membentuk Satgas PASTI yang hingga kini telah menindak lebih dari 1.800 entitas keuangan ilegal, termasuk pinjaman dan investasi ilegal. Friderica menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dalam memerangi penipuan dan aktivitas keuangan ilegal. “Kita semua harus bersinergi, bersatu memerangi scam dan fraud ini. Sinergi dan kolaborasi antarlembaga adalah kunci keberhasilan memberantas scam dan aktivitas keuangan ilegal,” ujarnya dalam siaran pers, Jumat (31/10/2025).

OJK juga menginisiasi pembentukan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sebagai pusat koordinasi lintas lembaga. Sejak beroperasi pada November 2024 hingga Oktober 2025, IASC menerima lebih dari 200 ribu laporan penipuan digital dengan total kerugian mencapai Rp7,3 triliun. Dalam periode yang sama, IASC memblokir 510 ribu rekening serta menyelamatkan dana masyarakat sekitar Rp381 miliar.

Di sisi lain, OJK juga menyoroti pengembangan ekosistem aset digital. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyatakan komitmen OJK untuk mengembangkan ekosistem aset digital secara seimbang antara inovasi dan tata kelola. Menurutnya, perkembangan aset kripto dan teknologi blockchain membawa peluang ekonomi besar, tetapi juga memunculkan tantangan baru, terutama terkait keamanan transaksi dan perlindungan konsumen.

“Masa depan aset kripto di Indonesia akan sangat tergantung pada kemampuan kita dalam menghadirkan regulasi yang seimbang, mendorong ekosistem yang inklusif, dan membangun sinergi yang kuat di antara para pemangku kepentingan,” kata Hasan.

Hingga September 2025, OJK mencatat jumlah pengguna aset kripto di Indonesia mencapai 18,61 juta dengan nilai transaksi sekitar Rp360 triliun. Untuk memperkuat keamanan ekosistem digital, OJK telah meluncurkan Pedoman Keamanan Siber bagi Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital yang ditujukan untuk melindungi data konsumen sekaligus memperkuat ketahanan industri terhadap ancaman siber.