Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan pembaruan Peraturan Bursa Nomor I-A yang mengatur pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) rampung pada Maret 2026. Pembaruan aturan ini diarahkan untuk memperkuat ketentuan yang berlaku dan mendorong peningkatan kualitas emiten.
Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam pembaruan tersebut adalah penguatan ketentuan free float sebesar 15 persen. Selain itu, OJK juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas emiten sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan kualitas perusahaan yang melantai di bursa.
Dengan target penyelesaian pada Maret 2026, pembaruan Peraturan Bursa Nomor I-A diharapkan menjadi landasan penguatan kebijakan pencatatan saham di BEI sesuai arah pengawasan dan pengembangan pasar modal.