Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan sekitar 70–75% emiten di pasar modal Indonesia dapat memenuhi ketentuan minimum free float 15% pada tahun pertama penerapan kebijakan baru. Target tersebut disusun sebagai bagian dari tahapan pencapaian yang akan berlangsung selama tiga tahun.
Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan OJK telah menyiapkan milestone atau target bertahap untuk tahun pertama, kedua, dan ketiga. Setelah periode tersebut, OJK akan melakukan evaluasi melalui skema exit policy.
“Nanti akan ada milestone pencapaian atau target angka di 1 tahun pertama, kemudian 2 tahun pertama, dan 3 tahun pertama. Setelah itu ada exit policy yang nanti kita lihat sesuai dengan kemampuan dan daya serap pasar,” ujar Hasan di Gedung Bursa Efek Indonesia, Selasa (3/3/2026).
Hasan menjelaskan, dari total hampir 960 perusahaan tercatat, saat ini sekitar 60% emiten disebut telah memenuhi ketentuan free float minimum 15%. Dengan target 70–75% pada akhir tahun pertama, OJK berharap terjadi peningkatan sekitar 10–15% dari sisi jumlah perusahaan yang memenuhi ketentuan tersebut.
Menurutnya, pengukuran capaian kebijakan tidak hanya dilihat dari jumlah emiten, tetapi juga kontribusinya terhadap kapitalisasi pasar. OJK akan memantau daya serap pasar dan kesiapan masing-masing perusahaan untuk melakukan aksi korporasi yang diperlukan, termasuk melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

