BERITA TERKINI
OJK: Stabilitas Jasa Keuangan Terjaga Meski Ketidakpastian Global Berlanjut

OJK: Stabilitas Jasa Keuangan Terjaga Meski Ketidakpastian Global Berlanjut

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga di tengah ketidakpastian global yang dipengaruhi tensi geopolitik serta dinamika kebijakan perdagangan internasional. Pernyataan tersebut disampaikan dalam hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Februari 2026.

OJK menilai ketahanan industri keuangan domestik masih solid, ditopang pertumbuhan ekonomi yang konsisten dan aktivitas pasar keuangan yang relatif stabil. Di sisi global, pemulihan sektor manufaktur dan perbaikan kepercayaan konsumen dinilai memberi sinyal positif, meski eskalasi konflik geopolitik di Timur Tengah dan fragmentasi perdagangan internasional berpotensi meningkatkan volatilitas pasar keuangan.

Dari sisi domestik, ekonomi Indonesia mencatat kinerja positif. Pada kuartal IV 2025, pertumbuhan ekonomi tercatat 5,39 persen secara tahunan (year on year/yoy). Sepanjang 2025, ekonomi tumbuh 5,11 persen. Keyakinan konsumen disebut tetap optimistis, sementara sektor manufaktur berada di zona ekspansi.

Di pasar modal, tekanan sempat terjadi pada pergerakan saham. Hingga akhir Februari 2026, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup di level 8.235,49 atau turun 1,13 persen secara bulanan. Meski demikian, aktivitas transaksi tetap tinggi dengan rata-rata nilai transaksi harian mencapai Rp25,62 triliun. Investor ritel mendominasi 53 persen transaksi, sementara investor asing mencatat net sell sebesar Rp0,36 triliun.

Jumlah investor pasar modal juga terus bertambah. Sepanjang Februari 2026 tercatat tambahan 1,8 juta investor baru, sehingga total investor mencapai 22,88 juta orang. Kinerja industri reksa dana turut mencatatkan perkembangan dengan nilai aset kelolaan (AUM) sebesar Rp1.115,7 triliun. Nilai aktiva bersih (NAB) reksa dana tercatat Rp726,26 triliun dengan net subscription sebesar Rp43,12 triliun secara year to date (ytd).

Dari sektor perbankan, OJK menyebut fungsi intermediasi tetap tumbuh. Kredit per Januari 2026 tercatat Rp8.557 triliun atau naik 9,96 persen yoy, sementara dana pihak ketiga (DPK) mencapai Rp10.076 triliun. Rasio permodalan (CAR) berada di level 25,87 persen dan rasio kredit bermasalah (NPL) gross tercatat 2,14 persen.

Likuiditas perbankan dinilai tetap memadai, dengan rasio AL/DPK dan LCR berada jauh di atas ambang batas ketentuan. Produk buy now pay later (BNPL) perbankan juga tumbuh 20,15 persen yoy, yang mencerminkan konsumsi masyarakat masih terjaga.

Di sektor industri keuangan nonbank, total aset asuransi tercatat Rp1.214,82 triliun atau tumbuh hampir 6 persen yoy. Dana pensiun mencatat pertumbuhan 11,21 persen yoy menjadi Rp1.686,11 triliun. Sementara itu, pembiayaan melalui fintech peer-to-peer lending tumbuh 25,52 persen yoy menjadi Rp98,54 triliun dengan tingkat risiko kredit yang disebut tetap terkendali.

Aktivitas transaksi aset kripto juga masih berlangsung dengan jumlah konsumen mencapai 20,7 juta. Namun, nilai transaksi bulanan mengalami koreksi seiring tren harga global.

OJK menyatakan terus memperkuat integritas industri melalui pengawasan dan penegakan hukum. Sepanjang Februari 2026, OJK mengenakan denda pelanggaran pasar modal sebesar Rp23,6 miliar. OJK juga memblokir sekitar 32 ribu rekening yang terindikasi terkait judi online, menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, serta memblokir dana korban penipuan digital sebesar Rp566 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp167 miliar telah berhasil dikembalikan kepada korban.

Memasuki 2026, OJK menyampaikan fokus pada kelanjutan reformasi struktural pasar modal, penguatan transparansi kepemilikan saham, dorongan inovasi teknologi keuangan termasuk fintech dan kripto, serta peningkatan literasi dan inklusi keuangan. OJK menegaskan bahwa meski tantangan global masih membayangi, fondasi sektor jasa keuangan Indonesia dinilai cukup kuat untuk menopang pertumbuhan ekonomi nasional sepanjang 2026.

“Stabilitas terjaga, integritas diperkuat, dan inklusi keuangan terus diperluas,” demikian pernyataan OJK.