BERITA TERKINI
OJK: Skema Pembayaran Tadpole di Fintech P2P Lending Masih Diperbolehkan dengan Syarat

OJK: Skema Pembayaran Tadpole di Fintech P2P Lending Masih Diperbolehkan dengan Syarat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan skema pembayaran tadpole—yakni pola angsuran yang lebih besar di awal periode—dalam layanan financial technology (fintech) peer to peer (p2p) lending atau pinjaman daring (pindar) masih diperbolehkan, selama memenuhi ketentuan yang ditetapkan regulator.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan pembatasan skema tadpole dilakukan untuk mencegah praktik pendanaan yang tidak sehat dan berpotensi merugikan konsumen.

“OJK telah membatasi praktik skema pembayaran tadpole oleh penyelenggara pindar,” ujar Agusman dalam jawaban tertulis, Rabu (17/12/2025).

Menurut Agusman, ada tiga syarat utama agar skema tadpole dapat diterapkan. Pertama, penyelenggara wajib mematuhi batasan manfaat ekonomi sesuai regulasi. Kedua, penyelenggara harus memastikan transparansi penuh dengan menyampaikan informasi secara lengkap kepada penerima dana (borrower) dan pemberi dana (lender), sehingga seluruh pihak memahami dan menyepakati skema angsuran yang bersifat front-loaded tersebut.

Ketiga, kualitas pendanaan harus tetap terjaga dengan tingkat wanprestasi 90 hari (TWP 90) di bawah 5%.

Selain itu, Agusman menyampaikan OJK juga menerapkan sejumlah langkah mitigasi risiko, termasuk penetapan batas maksimum manfaat ekonomi serta kewajiban bagi penyelenggara pindar untuk melakukan penilaian kelayakan kredit secara memadai.

Penilaian tersebut, lanjutnya, mencakup perhatian pada kemampuan membayar kembali (repayment capacity), rasio utang terhadap pendapatan (debt to income ratio), serta eksposur pendanaan penerima dana pada penyelenggara lain.