Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan aturan baru terkait influencer di sektor keuangan digital, termasuk yang berkaitan dengan aset kripto. Ketentuan tersebut akan dimuat dalam Peraturan OJK (POJK) yang direncanakan terbit pada semester I 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengatakan regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum bagi OJK untuk menjatuhkan sanksi kepada influencer di industri kripto dan aset keuangan digital. Menurutnya, saat ini OJK belum memiliki dasar hukum untuk menindak oknum influencer di industri kripto.
“Dengan POJK tadi mudah-mudahan kami jadi punya landasan hukum dan kewenangan untuk mengenakan sanksi tertentu kepada pihak influencer, termasuk di kripto atau di aset keuangan digital,” ujar Hasan saat ditemui wartawan di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Hasan menyebutkan, rancangan POJK tersebut saat ini berada pada tahap finalisasi dan telah dibahas dalam Rapat Dewan Komisioner OJK. Ia menambahkan, aturan itu akan memuat pasal-pasal yang membatasi hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh pihak-pihak yang menyebarkan informasi, termasuk influencer.
OJK berharap, setelah POJK diterbitkan, otoritas dapat memiliki kewenangan yang lebih kuat untuk menegakkan ketentuan yang diatur. Dengan demikian, setiap pihak penyebar informasi diharapkan tunduk pada norma-norma yang nantinya tercantum dalam POJK tersebut.
Selain itu, Hasan menegaskan bahwa untuk ranah pasar modal, OJK pada dasarnya sudah memiliki landasan hukum untuk melakukan penindakan atas pelanggaran. Ia merujuk pada Undang-Undang Pasar Modal, yang kemudian diperkuat dan disempurnakan melalui Undang-Undang P2SK.

