Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan regulasi terkait demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) terbit pada Maret 2026. Setelah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) atau Peraturan Pemerintah (PP) disahkan, OJK akan menyelaraskan aturan turunan, mulai dari Peraturan OJK (POJK) hingga peraturan BEI yang berkaitan dengan demutualisasi.
Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK, Hasan Fawzi, mengatakan OJK akan memetakan aturan-aturan di OJK dan BEI yang terdampak perubahan PP tersebut.
“Jadi tahapannya PP-nya kita harapkan selesai, setelah itu kami punya pekerjaan rumah untuk menyelaraskan peraturan OJK, peraturan Bursa yang terkait dengan struktur dan keberadaan konsep demutualisasi di Bursa Efek,” ujar Hasan saat sesi doorstop di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Setelah pemetaan regulasi yang terdampak kebijakan demutualisasi dilakukan, OJK juga akan memantau proses dimulainya demutualisasi. Hasan menyoroti, prinsip demutualisasi BEI memungkinkan pihak lain di luar anggota BEI untuk berpartisipasi sebagai pemegang saham.
Namun, terkait skema dan tahapan demutualisasi BEI, Hasan menegaskan OJK masih menunggu penerbitan RPP. Menurutnya, aturan tersebut akan menjabarkan skema serta tahapan demutualisasi bursa.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan proses demutualisasi BEI akan dimulai dari tahap Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau private placement.
“Jadi arahannya agar dilakukan secara bertahap. Kalau bertahap kan mulai dengan private placement, dan yang kedua opsi untuk IPO. Ya biasanya kan bertahap, sesudah private placement baru IPO,” kata Airlangga pada taklimat media di Gedung Danantara Indonesia, Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Airlangga juga menyebut inisiatif demutualisasi bursa diharapkan dapat meningkatkan pendalaman pasar modal. Ia menilai demutualisasi BEI menjadi bagian dari reformasi pasar modal, dan percepatan agenda tersebut diklaim sejalan dengan upaya pemerintah menjaga stabilitas sektor keuangan.

