BERITA TERKINI
OJK Selidiki 32 Dugaan Manipulasi Pasar Modal, Belum Temukan Keterlibatan Influencer

OJK Selidiki 32 Dugaan Manipulasi Pasar Modal, Belum Temukan Keterlibatan Influencer

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami 32 kasus dugaan manipulasi pasar modal yang saat ini berada dalam pipeline pemeriksaan. Namun, OJK menyatakan belum secara spesifik mengidentifikasi adanya keterlibatan influencer media sosial dalam kasus-kasus tersebut.

Anggota Dewan Komisioner sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan pemeriksaan masih berlangsung dan mencakup penelusuran menyeluruh terhadap pihak-pihak yang terindikasi terlibat.

“Saat ini proses yang dilakukan adalah sedang meneliti seluruh dokumen-dokumen dan bukti-bukti terutama yang terkait dengan transaksi saham-saham, lalu juga aliran dana yang terjadi antara para pihak yang diduga terkait, serta melakukan permintaan keterangan,” ujar Hasan dalam konferensi pers bulanan OJK, Selasa, 3 Maret.

Menurut Hasan, OJK terus memanggil para pihak untuk dimintai keterangan guna mengungkap dugaan pelanggaran di pasar modal. Pemeriksaan tidak terbatas pada satu pihak tertentu, melainkan mencakup berbagai unsur yang dinilai relevan, mulai dari perusahaan efek hingga nasabah yang terlibat atau memiliki keterkaitan dengan transaksi yang sedang diperiksa.

Ia menegaskan, hingga saat ini OJK belum secara spesifik mengidentifikasi keterlibatan influencer atau penggiat media sosial dalam perkara yang tengah ditangani. Meski begitu, apabila dalam pendalaman ditemukan unsur pelanggaran, termasuk yang melibatkan influencer, OJK menyatakan akan bertindak tegas dengan menerapkan sanksi secara konsisten dan terukur.

Hasan menambahkan, hasil pemeriksaan nantinya akan ditindaklanjuti dengan pengenaan sanksi dan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kesempatan yang sama, Plt Ketua dan Wakil Ketua OJK sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa OJK juga memperkuat pengaturan terkait financial influencer di sektor jasa keuangan, selain pasar modal.

Frederica menjelaskan, di sektor pasar modal OJK telah melakukan penindakan karena dasar hukumnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Aturan tersebut memberi kewenangan kepada OJK untuk mengenakan sanksi kepada pihak yang memberikan keterangan atau informasi yang terbukti merugikan pihak lain, termasuk informasi terkait saham dan instrumen pasar modal lainnya.

Sementara untuk sektor jasa keuangan di luar pasar modal, OJK masih menyiapkan pengaturannya. Frederica menekankan, pengaturan yang disiapkan tidak menyasar sosok influencer, melainkan aktivitas mereka saat memberikan rekomendasi kepada publik.

“Jadi, kita tidak menyasar siapa orangnya. Tetapi, siapapun dia, apapun profesinya, ketika dia menyampaikan rekomendasi kepada publik tentang produk jasa keuangan, investasi dan lain-lain, yang kemudian terbukti kemudian menyebabkan kerugian pihak lain, pasti kita telusuri, kita lakukan pemeriksaan dan lain-lain,” ujarnya.

Ia menyebut OJK telah memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait influencer dan akan segera mengundangkannya setelah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum.

Dalam aturan tersebut, OJK mengatur berbagai aspek aktivitas influencer, termasuk tindakan dan rekomendasi yang mereka sampaikan kepada publik. OJK juga akan menelusuri apakah influencer menjalankan aktivitasnya secara independen atau bekerja sama dengan pihak tertentu, termasuk pelaku usaha jasa keuangan, khususnya di sektor di luar pasar modal.

Frederica menilai pendalaman ini diperlukan agar penegakan aturan berjalan efektif, mengingat dalam praktiknya aktivitas finfluencer dinilai telah banyak melampaui batas dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat.