Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pembentukan Satuan Tugas Reformasi Integritas Pasar Modal segera terealisasi. Saat ini, prosesnya disebut masih berada pada tahap perumusan surat keputusan bersama (SKB) lintas lembaga.
Pejabat sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan pembentukan satgas tersebut dipastikan bukan sekadar wacana. “Kami pastikan ini juga tidak hanya sekadar proposal, tapi justru kami pastikan pemenuhannya dan sesuai dengan target yang kami letakkan,” ujar Friderica dalam konferensi pers di kompleks Bank Indonesia, Selasa, 3 Maret 2026.
Menurut Friderica, pembentukan satgas melalui SKB ditujukan untuk mengoptimalkan kebijakan, penyesuaian regulasi, penguatan pengawasan, pendalaman pasar, serta koordinasi lintas lembaga dan instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing.
Ia menjelaskan, reformasi pasar modal menjadi prioritas pimpinan baru OJK setelah mundurnya pejabat OJK pada Januari lalu. Friderica juga menyatakan OJK akan menyampaikan kebijakan dan langkah reformasi pasar modal secara transparan dan berkala kepada publik.
Dalam kesempatan yang sama, Friderica menyebut OJK telah melakukan sejumlah pertemuan intensif dengan lembaga pemeringkat global. Pertemuan tersebut dilakukan untuk memastikan langkah OJK sejalan dengan ekspektasi investor asing. “Juga kami memastikan bahwa pemenuhannya dapat dilakukan secara baik dan kami monitor,” tuturnya.
Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal nantinya ditugaskan untuk memastikan delapan rencana aksi percepatan reformasi pasar modal yang dicanangkan OJK dapat terealisasi sesuai lini waktu yang telah ditetapkan. Delapan rencana aksi itu meliputi kebijakan peningkatan free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen; pengungkapan Ultimate Beneficial Ownership (UBO); perluasan pengungkapan tipe investor dan kepemilikan saham dari sebelumnya 5 persen menjadi di atas 1 persen; demutualisasi Bursa Efek Indonesia; penegakan peraturan dan sanksi; peningkatan tata kelola; pendalaman pasar secara integrasi; serta sinergi dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan dan pelaku usaha jasa keuangan.

