Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) terkait pelanggaran ketentuan transaksi afiliasi. Sanksi tersebut menempatkan kasus ini dalam sorotan karena menyangkut kepatuhan emiten terhadap aturan di pasar modal.
Dalam penanganan perkara tersebut, OJK juga menjatuhkan sanksi berupa pemblokiran (blacklist) terhadap pihak pengendali selama lima tahun dari pasar modal. Langkah ini merupakan bagian dari tindakan penegakan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Kasus SBAT ini menegaskan perhatian regulator terhadap transaksi afiliasi, yang pada prinsipnya memerlukan pemenuhan ketentuan agar tidak menimbulkan benturan kepentingan serta menjaga perlindungan bagi investor.