Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi adanya rencana broker asal Amerika Serikat, Robinhood Markets, Inc. (HOOD), untuk masuk ke pasar modal Indonesia, termasuk bisnis saham dan aset digital kripto.
Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan Robinhood mengakuisisi perusahaan sekuritas PT Buana Capital Sekuritas serta perusahaan kripto PT Pedagang Aset Kripto. Rencana akuisisi itu diumumkan pada 8 Desember 2025.
Menurut Hasan, setelah rencana akuisisi tersebut, pihak Robinhood telah mengarah pada pembahasan teknis terkait proses pendaftaran dan persyaratan perubahan pemegang saham pengendali yang akan berlaku efektif setelah akuisisi dilakukan. Ia menyebut pembahasan yang dilakukan sudah masuk ke tahap yang sangat teknis.
Hasan menilai langkah itu mencerminkan ketertarikan pelaku global terhadap pasar saham dan kripto di Indonesia. Ia menyebut, minat tersebut menunjukkan pasar Indonesia masih dipandang prospektif oleh pelaku global maupun regional.
Dalam proses ini, Hasan mencermati Robinhood akan menjadi Pemegang Saham Pengendali (PSP) di perusahaan efek, yakni Buana Capital. Tahun sebelumnya, Robinhood dan Buana Capital disebut masih menunggu persetujuan OJK agar dapat menjalankan perdagangan saham dan kripto di Indonesia.
Rencana pengembangan pasca akuisisi juga disampaikan oleh Kepala Robinhood Asia, Patrick Chan. Ia menyebut pada tahun pertama setelah akuisisi, sepanjang 2026, Robinhood akan berfokus pada pengembangan metode pembayaran, aspek kelayakan dan kepatuhan, serta persiapan peluncuran aplikasi, termasuk proses onboarding.
Pada periode yang sama, Robinhood juga berencana mengintegrasikan fitur-fitur yang mencakup saham dan kripto ke dalam aplikasi yang disiapkan khusus untuk pasar Indonesia. Namun, Chan tidak merinci target jumlah nasabah aplikasi Robinhood dan Buana Capital pada 2027. Robinhood menargetkan ratusan ribu pelanggan di Indonesia pada tahun pertama setelah onboarding.
Presiden Direktur Buana Capital, Benny Hardiman Setiabrata, sebelumnya menyatakan pihaknya akan menunggu persetujuan OJK, meski waktu penerbitan persetujuan tersebut belum dapat dipastikan.

