Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang Surat Edaran OJK (SEOJK) Perubahan terkait Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending.
Dalam rancangan SEOJK tersebut, OJK memuat ketentuan agar penyelenggara fintech lending menyelenggarakan Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD) atau lender dalam pengambilan keputusan tertentu.
Rancangan aturan ini menegaskan perlunya mekanisme rapat bagi para pemberi dana pada kondisi-kondisi tertentu dalam proses pengambilan keputusan di layanan P2P lending.

