Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self Regulatory Organization (SRO) merampungkan empat agenda reformasi besar untuk meningkatkan kredibilitas pasar saham Indonesia di tingkat global. Paket kebijakan ini mencakup pengetatan aturan kepemilikan saham hingga pendalaman transparansi data investor.
OJK dan otoritas bursa mengakui, meski reformasi ditujukan memperkuat tata kelola jangka panjang, terdapat konsekuensi jangka pendek. Salah satunya adalah potensi penurunan bobot saham Indonesia dalam indeks global seperti MSCI, seiring penyaringan dan analisis data yang menjadi lebih ketat.
Empat inisiatif utama yang telah diberlakukan meliputi kewajiban publikasi data kepemilikan saham di atas 1% secara bulanan, serta peningkatan klasifikasi tipe investor dari 9 menjadi 39 kategori agar data lebih granular. Selain itu, regulator menaikkan batas minimum saham publik (free float) dari 7,5% menjadi 15% yang berlaku per 31 Maret 2026.
Reformasi tersebut juga ditandai dengan pengumuman daftar saham berkonsentrasi kepemilikan tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC) pada 2 April 2026. Langkah ini ditujukan sebagai peringatan dini bagi investor terkait potensi risiko likuiditas.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menyatakan seluruh poin dalam proposal kepada penyedia indeks global telah dipenuhi. Menurutnya, kebijakan ini dirancang untuk membentuk ekosistem pasar yang lebih sehat dan transparan.
“Proposal-proposal yang mengacu pada empat inisiatif utama yang telah kami informasikan, alhamdulillah, puji syukur telah secara lengkap berhasil kami tuntaskan,” ujar Hasan dalam Sosialisasi Capaian Reformasi Transparansi Pasar Modal Indonesia di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), 2 April 2026.
OJK juga mulai menjalankan agenda lanjutan dengan memperkuat sisi pasokan (supply) melalui pengembangan produk investasi baru, seperti ETF emas. Di sisi permintaan (demand), OJK mendorong program PINTAR Reksa Dana untuk memperluas basis investor ritel secara berkelanjutan.
Sementara itu, Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan kesiapan apabila kebijakan “bersih-bersih” berdampak pada posisi saham Indonesia di indeks internasional. Ia menilai analisis data yang lebih rinci dan identifikasi saham HSC dapat memicu penyesuaian bobot oleh penyedia indeks global.
“Jadi bisa saja ada potensi misalnya ada potensi penurunan bobot untuk saham-saham Indonesia yang baik dari hasil analisis granularisasi data maupun dari high shareholders concentration bisa saja mengakibatkan adanya penurunan bobot,” kata Jeffrey.
Menurut BEI, potensi penyesuaian tersebut dipandang sebagai momentum perbaikan fundamental agar pasar modal domestik lebih berdaya saing dan akuntabel dalam jangka panjang. OJK dan BEI menegaskan komitmen untuk mengutamakan perlindungan investor dan kualitas pasar, termasuk melalui pengetatan ketentuan free float dan peningkatan transparansi kepemilikan.
Reformasi ini diharapkan dapat meminimalkan praktik manipulasi perdagangan dan lonjakan harga tidak wajar yang kerap menjadi sorotan. Meski terdapat kemungkinan guncangan bobot indeks dalam waktu dekat, kebijakan tersebut diposisikan sebagai langkah penguatan tata kelola demi membangun pasar yang lebih stabil.