Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat porsi pendanaan fintech peer to peer (P2P) lending yang berasal dari lender individu masih relatif kecil. Per September 2025, outstanding pendanaan dari lender individu tercatat Rp5,96 triliun atau setara 6,5 persen dari total outstanding pendanaan lender di industri pinjaman daring (pindar).
“Per September 2025, outstanding pendanaan dari lender individu tercatat sebesar Rp5,96 triliun atau sebesar 6,5 persen dari total outstanding pendanaan dari Lender di industri pindar,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, dikutip Senin, 17 November 2025.
Agusman menyampaikan, ketentuan mengenai batasan pendanaan bagi Lender Profesional dan Non Profesional akan berlaku paling lambat 1 Januari 2027, sebagaimana diatur dalam SEOJK 19/2025. Menjelang penerapan ketentuan tersebut, OJK mendorong penyelenggara pindar memperkuat tata kelola, meningkatkan manajemen risiko, serta memperketat proses seleksi borrower.
“Selain itu, memastikan penyaluran dana sesuai prinsip kehati-hatian dan menjaga perlindungan konsumen agar kepercayaan lender semakin meningkat,” ujarnya.
Berdasarkan data OJK, total outstanding pendanaan fintech P2P lending mencapai Rp90,99 triliun per September 2025, tumbuh 22,16 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Sementara itu, tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 per September 2025 tercatat 2,8 persen.
Di sisi lain, pendanaan dari perbankan masih menjadi penopang terbesar di ekosistem P2P lending. OJK mencatat outstanding pendanaan dari lender perbankan per Juli 2025 meningkat 40,09 persen (yoy) menjadi Rp54,10 triliun, setara 63,90 persen dari total outstanding pendanaan industri pindar.
Agusman menilai peningkatan porsi pendanaan perbankan sejalan dengan stimulus kebijakan dalam POJK 40/2024 yang ditujukan untuk memperkuat ekosistem pindar melalui kerja sama dengan lembaga jasa keuangan (LJK) lain, termasuk perbankan.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyebut perbankan kini menjadi sumber utama pendanaan bagi pinjaman daring, termasuk melalui peran sebagai superlender di platform.
“Banyak perbankan itu akhirnya juga berinvestasi melalui pinjaman daring sebagai superlender dan kita temukan angkanya terus meningkat, porsinya terus meningkat. Ini yang saya kira sebenarnya industri itu juga bisa memanfaatkan ketertarikan dari perbankan untuk menjadi superlender di platform tersebut,” kata Nailul.
Nailul menambahkan, porsi penyaluran perbankan ke pindar terus naik dari 10,8 persen pada Januari 2021 menjadi 23,8 persen pada pertengahan 2022, kemudian 57,1 persen pada Juli 2024, hingga 61,7 persen pada Januari 2025.
Menurutnya, salah satu faktor yang mendorong penyaluran pembiayaan perbankan melalui pindar adalah penggunaan innovative credit scoring oleh platform sesuai ketentuan bank. Faktor lain yang disebutkan adalah imbal hasil yang kompetitif sekitar 15–20 persen per tahun serta Compound Annual Growth Rate (CAGR) sebesar 25 persen yang mencerminkan laju pertumbuhan tahunan majemuk jumlah rekening lender selama 2020–2025.

