BERITA TERKINI
OJK: Pertumbuhan Kredit UMKM Melambat dalam Setahun Terakhir, Ini Faktor Pendorongnya

OJK: Pertumbuhan Kredit UMKM Melambat dalam Setahun Terakhir, Ini Faktor Pendorongnya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melambat dalam setahun terakhir. Perlambatan ini dipengaruhi tekanan ekonomi global hingga melemahnya daya beli masyarakat, yang mendorong perbankan lebih berhati-hati dalam menyalurkan pembiayaan ke segmen UMKM.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, penyaluran kredit UMKM per November 2025 mencapai Rp1.494,07 triliun. Namun, laju pertumbuhan pembiayaan tersebut menunjukkan tren melambat dibandingkan periode sebelumnya.

“Penyaluran kredit UMKM per posisi November 2025 mencapai Rp1.494,07 triliun. Terdapat tren pertumbuhan pembiayaan yang cenderung melambat dalam kurun waktu setahun terakhir,” ujar Dian dalam keterangannya yang dikutip pada Ahad (25/1/2026).

Menurut Dian, perlambatan kredit UMKM dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain ketidakpastian perekonomian global dan nasional, perubahan pola konsumsi masyarakat, hingga risiko kredit UMKM yang dinilai relatif lebih tinggi dibandingkan segmen korporasi. OJK juga menilai pemulihan UMKM pascapandemi Covid-19 berjalan lebih lambat.

“Hal tersebut dipengaruhi antara lain oleh dinamika perekonomian global dan nasional, adanya tekanan daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah, risiko kredit UMKM yang relatif lebih tinggi, serta proses pemulihan dampak pandemi yang lebih lambat dibandingkan korporasi,” kata Dian.

Meski menghadapi tekanan, OJK menilai perbankan tetap memiliki optimisme terhadap prospek kredit UMKM. Dian menyebut kredit UMKM diproyeksikan tetap tumbuh positif hingga akhir 2026, seiring berbagai program pemerintah yang ditujukan untuk mendorong ekspansi usaha di sektor tersebut.

“Berbagai program dan kebijakan pemerintah diharapkan dapat mendorong penyaluran kredit kepada debitur UMKM yang memiliki prospek usaha baik,” ujarnya.

OJK juga menyatakan dukungan terhadap penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit program lainnya. Dukungan itu dilakukan melalui keterlibatan dalam penyusunan regulasi KUR, pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan penyalur, serta pengawasan lembaga penunjang seperti penjaminan dan asuransi kredit.

Selain itu, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK tentang Akses Pembiayaan UMKM yang mewajibkan perbankan dan lembaga keuangan nonbank menyediakan skema pembiayaan yang inklusif dan terjangkau.