BERITA TERKINI
OJK: Perluasan Klasifikasi Investor Tuntas 94%, Ditargetkan Berlaku Maret 2026

OJK: Perluasan Klasifikasi Investor Tuntas 94%, Ditargetkan Berlaku Maret 2026

Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan reformasi pasar modal terkait perluasan klasifikasi investor dari 9 menjadi 28 jenis hampir rampung dan ditargetkan siap diimplementasikan pada Maret 2026.

Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan progres penyelesaian kebijakan tersebut telah mencapai 94% hingga akhir Februari 2026.

“Status per 27 Februari 2026, progres penyelesaiannya telah mencapai 94 persen. Tentu ini menjadikan kami optimis agar pengisian itu dapat diselesaikan sesuai lini masa yang kami jadikan yaitu sampai Maret 2026,” kata Hasan dalam konferensi pers RDKB, Rabu (4/3/2026).

Selain reformasi klasifikasi investor, OJK juga menyoroti penguatan transparansi kepemilikan saham. Data pemilik saham perusahaan terbuka dengan kepemilikan di atas 1% telah dipublikasikan melalui situs Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak penutupan perdagangan Selasa (3/3/2026). Data tersebut disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Di sisi lain, OJK menyampaikan draf peningkatan ketentuan minimum free float saham menjadi 15% dari sebelumnya 7,5% telah selesai disusun dan telah memperoleh persetujuan internal BEI. Tahap berikutnya, aturan tersebut akan diajukan untuk mendapatkan persetujuan OJK.

Hasan menargetkan pada tahun pertama penerapan ketentuan free float 15%, sebanyak 960 perusahaan tercatat atau sekitar 75% emiten dapat memenuhi aturan tersebut. Sementara emiten yang belum memenuhi ketentuan akan diberi waktu pemenuhan secara bertahap hingga tahun ketiga.

OJK juga tengah melakukan asesmen terkait peluang penerapan pengungkapan data pemegang saham dengan konsentrasi kepemilikan tertinggi. Saat ini, proses finalisasi asesmen dan uji coba masih berlangsung, dengan rencana implementasi pada Maret 2026.