Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat regulasi di sektor fintech peer to peer (P2P) lending untuk menekan peningkatan kredit bermasalah. Salah satu kebijakan yang disiapkan adalah penetapan batas maksimum rasio utang terhadap penghasilan bagi peminjam.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, serta Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyatakan ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), yang merupakan aturan turunan dari POJK Nomor 40 Tahun 2024.
Menurut Agusman, OJK mengawal implementasi kebijakan itu secara bertahap. “OJK terus mengawal implementasinya secara bertahap, yang diperketat menjadi 30% pada tahun 2026,” ujarnya dalam jawaban tertulis yang dikutip Senin (12/1/2026).
Saat ini, OJK memfokuskan pengawasan pada kesiapan industri, terutama terkait pematangan sistem penilaian risiko dan credit scoring.

