Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperketat aturan pinjaman daring (pinjol) atau P2P lending mulai 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk menekan angka kredit macet di sektor tersebut.
Salah satu ketentuan dalam aturan baru ini adalah pembatasan porsi utang pinjol. Mulai 2026, total utang pinjol tidak boleh melebihi 30% dari penghasilan peminjam.
Dengan pengetatan ini, OJK menargetkan pengelolaan risiko pada industri P2P lending menjadi lebih terkendali, sekaligus mendorong praktik pemberian pinjaman yang lebih hati-hati.

