BERITA TERKINI
OJK Periksa 32 Dugaan Manipulasi Pasar Modal, Belum Identifikasi Keterlibatan Influencer

OJK Periksa 32 Dugaan Manipulasi Pasar Modal, Belum Identifikasi Keterlibatan Influencer

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memeriksa 32 kasus dugaan pelanggaran di pasar modal yang mengarah pada potensi manipulasi pasar. Hal itu disampaikan Pjs. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi.

Hasan mengatakan, pemeriksaan terhadap puluhan kasus tersebut masih berlangsung dan OJK mendalami seluruh pihak yang terindikasi terlibat. Proses pendalaman dilakukan dengan meneliti dokumen, transaksi saham, serta aliran dana antarpihak yang diduga berkaitan.

Selain itu, OJK juga meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk perusahaan efek dan nasabah yang terlibat dalam transaksi. “Jadi memang betul saat ini di pipeline sedang ada pemeriksaan terkait dengan potensi pelanggaran tersebut terhadap 32 kasus dan dalam hal ini tentu pemeriksaan di OJK sedang terus mendalami para pihak yang terindikasi terkait dengan pelanggaran dimaksud terutama dalam kaitan dengan potensi manipulasi pasar,” ujar Hasan dalam Konferensi Pers Hasil RDKB OJK Februari 2026, Selasa (3/3/2026).

Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan keterlibatan influencer atau penggiat media sosial, Hasan menyebut OJK belum secara spesifik mengidentifikasi adanya unsur tersebut dalam kasus-kasus yang sedang diperiksa.

“Nah untuk ini banyak yang ditanyakan, kami jawab gitu ya OJK ini memang belum secara spesifik mengidentifikasi apakah dalam kasus-kasus dimaksud ada keterlibatan secara khusus dari para influencer atau penggiat media sosial,” katanya.

Meski begitu, Hasan menegaskan OJK akan menerapkan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, termasuk bila melibatkan influencer.