Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan industri fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) masih mencatatkan pertumbuhan signifikan hingga Januari 2026.
Berdasarkan data yang disampaikan OJK, total pembiayaan fintech lending mencapai Rp 98,54 triliun per Januari 2026. Angka tersebut menunjukkan pertumbuhan sebesar 25,52%.

