Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan industri fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) masih mencatatkan pertumbuhan signifikan hingga November 2025.
Berdasarkan data yang disampaikan, total pembiayaan fintech lending mencapai Rp 94,85 triliun per November 2025. Angka tersebut menunjukkan pertumbuhan sebesar 25,45%.
OJK menilai capaian ini menggambarkan tren pertumbuhan pembiayaan pada industri pindar yang berlanjut sepanjang periode tersebut.

