Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan peluang penindakan pidana terhadap influencer pasar modal berinisial BVN masih terbuka apabila yang bersangkutan mengabaikan perintah tertulis dari regulator. Pernyataan ini disampaikan Pelaksana Sementara (Pjs.) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hasan Fawzi.
Hasan menjelaskan, berdasarkan ketentuan dalam KUHP yang baru dan Undang-Undang Pasar Modal, OJK mengedepankan pendekatan melalui perintah tertulis dan pengenaan sanksi denda. Namun, unsur pidana dapat ditindaklanjuti bila perintah tertulis tersebut tidak dipatuhi.
“Jadi ini (asas hukum) una via, kalau dilihat di undang-undang KUHP yang baru kemudian di undang-undang pasar modal, pendekatan melalui jalur perintah tertulis dan pengenaan sanksi denda itu akan kita kedepankan. Nah unsur pidananya tentu pada saat perintah tertulis diabaikan bisa saja kita tindak lanjut,” ujar Hasan di Gedung Bursa Efek Indonesia, dikutip Senin (23/2/2026).
Ia juga menegaskan OJK memiliki kewenangan untuk memproses penyelidikan dan penyidikan atas dugaan kejahatan atau pelanggaran pidana di sektor pasar modal. Dengan kewenangan tersebut, penanganan kasus tidak harus langsung diserahkan kepada Bareskrim Polri.
“Dan kami di OJK memiliki kewenangan untuk memproses penyelidikan dan penyidikan kejahatan atau pelanggaran pidananya sendiri,” kata Hasan.

