Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen PT Mandiri Tunas Finance (MTF) untuk meminta klarifikasi terkait dugaan tindakan kekerasan oleh tenaga penagih (debt collector) terhadap seorang nasabah di Tangerang.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan pemanggilan dilakukan pada Rabu (25/2/2026). OJK meminta penjelasan lengkap mengenai kronologis kejadian, pihak-pihak yang terlibat, serta langkah tindak lanjut yang telah dan akan dilakukan perusahaan.
Ismail menyebut OJK saat ini mendalami informasi yang disampaikan MTF dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan, bila ditemukan pelanggaran regulasi, OJK akan menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan sesuai ketentuan.
Dalam pernyataannya, OJK juga menekankan bahwa proses penagihan oleh lembaga jasa keuangan wajib dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan, menjunjung etika, dan mengedepankan perlindungan konsumen. Menurut Ismail, tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan.
OJK turut mengimbau seluruh lembaga jasa keuangan agar memastikan aktivitas penagihan, termasuk yang dilakukan melalui pihak ketiga, berjalan profesional dan patuh pada ketentuan. Penagihan tidak boleh dilakukan dengan cara intimidatif maupun disertai kekerasan.
OJK menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan melakukan langkah pengawasan sesuai kewenangan yang dimiliki.
Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan penusukan oleh debt collector terhadap seorang nasabah pemilik mobil viral di media sosial. Peristiwa itu disebut terjadi di Perumahan Palem Semi, Karawaci, Tangerang, Banten. Korban dalam peristiwa tersebut belakangan diketahui merupakan advokat bernama Bastian Sori.

