Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan hasil pertemuan daring ketiga antara Bursa Efek Indonesia (BEI) dan penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang digelar pada Jumat, 20 Februari 2026. Pertemuan tersebut membahas sejumlah rencana aksi reformasi pasar modal Indonesia.
Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan MSCI pada prinsipnya mengapresiasi proposal reformasi yang disampaikan regulator dan self regulatory organization (SRO). Namun, MSCI menekankan pentingnya realisasi rencana tersebut, bukan sekadar dokumen proposal.
“Mereka mengapresiasi, tapi mereka tidak mau terima hanya proposal aja. Jadi buat mereka yang penting adalah realisasi dari action plan kami,” ujar Friderica, yang akrab disapa Kiki, dikutip Minggu, 22 Februari 2026.
Menurutnya, delapan rencana aksi reformasi yang disusun OJK, BEI, dan KSEI dinilai positif. Meski demikian, MSCI disebut akan menitikberatkan penilaian pada implementasi nyata.
“Semua yang kita sampaikan itu bagus. Tapi yang mereka lihat adalah realisasi dari rencana aksi tersebut,” kata Friderica.
Sebagai tindak lanjut, OJK menyatakan akan terus berkoordinasi secara berkala dengan MSCI dan menyampaikan perkembangan implementasi secara transparan kepada publik. Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah penguatan granularitas data investor serta keterbukaan kepemilikan saham di atas 1 persen.
OJK juga telah menerbitkan surat keputusan yang memerintahkan penguatan data kepemilikan saham agar lebih granular dan dapat diakses publik melalui situs BEI. Friderica menilai pendekatan MSCI yang menunggu realisasi tersebut sebagai hal yang wajar dan adil, seraya menegaskan komitmen reformasi akan dibuktikan melalui implementasi bertahap dan terukur.
Sementara itu, Pejabat Sementara Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, memastikan komunikasi dengan MSCI masih berlangsung. Namun, ia menyebut detail diskusi tidak dapat dipublikasikan.
“Seluruh pihak, detail dari komunikasi dan diskusi tidak bisa kami ungkap. Tetapi yang kami dapat sampaikan adalah proposal kami sudah kami sampaikan dan progres yang sedang kami lakukan, yang tadi kami sampaikan itu,” ujar Jeffrey.
Jeffrey menambahkan, komunikasi tetap berjalan pada level operasional untuk membahas penyesuaian metodologi. “Kalau di level teknis tetap ada komunikasi,” katanya.
Di tengah proses tersebut, BEI juga merampungkan revisi Peraturan 1A. Masa rule making rule disebut telah berakhir pada 19 Februari dan masukan yang masuk sedang direkap oleh tim internal Bursa.
“Pada tanggal 19 itu hari terakhir rule making rule. Jadi hari ini sudah mulai direkap oleh tim Bursa, seluruh masukan yang kita terima,” kata Jeffrey.
Setelah itu, draft final akan dimintakan persetujuan Komisaris sebelum disampaikan kepada OJK. BEI menargetkan peraturan tersebut efektif pada Maret.
“Peraturan itu sudah akan efektif di bulan Maret nanti,” ujar Jeffrey.
Terkait kesiapan implementasi poin-poin dalam proposal kepada MSCI, BEI mengklaim progres sudah tinggi. Untuk aspek keterbukaan kepemilikan di atas 1 persen (disclosure 1 persen), Jeffrey menyebut sudah memasuki tahap akhir dengan progres sekitar 90 persen.
Sementara granularisasi data pemegang saham di bawah 1 persen disebut telah mencapai lebih dari 82 persen. Adapun progres untuk isi Peraturan 1A berada di kisaran 80 persen, dan stakeholder concentration list sekitar 85 persen.
Jeffrey menegaskan ketentuan disclosure 1 persen akan diberlakukan untuk seluruh emiten tanpa pengecualian mulai akhir Februari atau awal Maret.
“Itu sesuai jadwal, akhir Februari atau awal Maret. Itu untuk seluruh emiten,” katanya.
Di sisi lain, BEI menyoroti potensi tambahan pasokan saham ke pasar yang diperkirakan mencapai Rp187 triliun. Menurut Jeffrey, peningkatan pasokan perlu diimbangi dengan permintaan yang kuat agar proses price discovery tetap terjaga.
“Potensi penambahan supply tentu harus diimbangi dengan potensi penambahan demand,” ujarnya.
BEI menyebut sejumlah faktor yang diandalkan untuk mendorong permintaan, antara lain menjaga dana asing agar tidak hanya bertahan tetapi juga mencatat inflow baru, relaksasi investasi dana pensiun dan asuransi, serta pertumbuhan investor ritel. Hingga awal 2026, BEI mencatat sudah ada 1,9 juta investor ritel baru.
Dalam revisi ketentuan free float atau saham beredar 15 persen, BEI menyiapkan tahapan pemenuhan kewajiban bagi emiten yang terdampak, termasuk fasilitas hot desk sebagai sarana diskusi. Namun, bila pada tahap akhir kewajiban tidak dipenuhi, sanksi hingga delisting tetap menjadi opsi.
Sebelumnya, OJK disebut akan memberlakukan notasi khusus bagi emiten dengan saham beredar di bawah 15 persen selama masa transisi 1 hingga dua tahun. Jika setelah periode tersebut masih ada emiten dengan free float di bawah 15 persen, delisting akan dilakukan.
“Ya, tentu sampai di tahap akhir akan ada proses delisting,” kata Jeffrey.
Meski demikian, BEI menegaskan delisting merupakan langkah terakhir. Bursa menyatakan masih memberikan ruang waktu serta membuka komunikasi dengan asosiasi agar sebanyak mungkin emiten dapat memenuhi ketentuan baru.

