Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan program dukungan asuransi untuk memperkuat ekosistem industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar). Dukungan tersebut berupa produk asuransi kredit yang ditujukan untuk memitigasi risiko pembiayaan, khususnya dari sisi pemberi pinjaman (lender).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, keberadaan asuransi kredit diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat. Menurutnya, skema ini juga diharapkan mendorong pertumbuhan industri fintech lending yang sehat dan berkelanjutan.

